Pertanyaan:
Saya seorang pemuda yang belum memiliki kartu identitas, dan saya sebagai muadzin sebuah masjid. Imam masjid itu mengatakan, “Saya ingin mencantumkanmu dalam daftar agar kamu mendapat gaji, maka kami menuliskan tugas adzan atas nama orang lain, tapi adzannya menjadi tugasmu sehingga kamu bisa mendapat gaji.” Apa boleh mengambil gaji tersebut sementara tugas adzan itu atas nama orang lain? Apakah ini termasuk pemalsuan atau tidak? Jika saya telah mengambil gaji tersebut dan ternyata itu termasuk pemalsuan, apa yang harus saya lakukan dengan gaji tersebut, apakah saya harus mengembalikannya atau bagaimana?

Jawaban:
Ini suatu kemungkaran dan pemalsuan, tidak boleh dilakukan. Hendaklah anda mengembalikan uang tersebut, jika tidak bisa maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum fakir atau sejenisnya, karena itu adalah harta yang diambil dengan cara yang tidak benar. Jika kesulitan menyerahkan kepada yang berhak, maka digunakan untuk ke-pentingan sosial seperti; untuk orang-orang fakir, perbaikan kamar kecil umum dan sebagainya.

Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu JIbrin, hal. 37-38.