Pertanyaan :

Bolehkah menggunakan koran (yang mengandung ayat-ayat al-Qur’an) sebagai alas untuk makan ? Jika tidak boleh, apa yang harus dilakukan setelah membacanya ?

Jawaban :

Tidak boleh menggunakan koran sebagai alas untuk makan, tidak boleh juga digunakan untuk bungkus atau memperlakukannya dengan perlakuan-perlakuan yang lainnya yang menghinakan jika koran tersebut mengandung ayat-ayat al-Qur’an atau mencantumkan nama Allah Subhanahu Wata’ala. Jika korannya seperti itu, maka hendaknya menyimpan di tempat yang baik atau membakarnya atau menguburnya di tanah yang baik.

[Majmu’ Fatawa al-Mutanawwi’ah, Syaikh Ibn Baz, 6/347]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 504, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I