Pertanyaan :
Syaikh Ibnu Utsaiman ditanya: Apa Hukum seorang wanita yang memandang laki-laki dari layar televisi atau biasa yang terjadi di jalan-jalan?

Jawaban:
Pandangan wanita kepada laki-laki tidak terlepas dari dua hal, baik melalui televisi atau lainnya;

  • Pandangan yang dilakukan dengan nafsu dan untuk dinikmati, ini adalah pandangan yang diharamkan karena di dalamnya ada kerusakan dan fitnah.
  • Pandangan yang murni tanpa ada nafsu dan tujuan untuk menikmatinya, pandangan semacam ini tidak apa-apa menurut pendapat yang shahih dari ahli ilmu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim bahwasanya ‘Aisyah ra pernah melihat sekelompok laki-laki dari suku Habasyah (Etiopia) yang sedang bermain, sedangkan Nabi Muhammad SAW tidak menutup ‘Aisyah dari pandangan mereka dan tidak menyalahkan perbuatan ‘Aisyah tersebut. Juga, karena kaum wanita biasa berjalan di pasar-pasar dan melihat kaum laki-laki meskipun mereka dalam keadaan mengenakan hijab. Ini berarti wanita melihat laki-laki meskipun laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya. Ini dibolehkan dengan syarat tidak dengan nafsu. Namun apabila dengan nafsu, maka pandangan tersebut diharamkan baik melalui televisi atau lainnya.