Pertanyaan :

Apa hukum cium tangan ? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru, dan sebagainya ? Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua ? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syari’at ? Ada orang yang mengatakan bahwa cium tangan mengandung kehinaan (menghinakan diri sendiri).

Jawaban :

Menurut kami, itu boleh, dalam rangka menghormati dan bersikap sopan terhadap kedua orang tua, ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kerabat yang lebih tua dan sebagainya. Ibnul Arabi telah menulis risalah tentang cium tangan dan sejenisnya, sebaiknya merujuknya. Bila cium tangan itu dilakukan terhadap kerabat-kerabat yang lebih tua atau orang-orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai penghormatan, bukan menghinakan diri dan bukan pula pengagungan. Kami dapati sebagian Syeikh kami mengingkarinya dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah hati mereka, bukan berarti mereka mengharamkannya. Wallahu’alam

[Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin (1852), tanggal 20/11/1421 H]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 505-506, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.