Salah satu hak mayit muslim atas kaum muslimin adalah shalat dari mereka untuknya manakala dia wafat, shalat jenazah mempunyai keutamaan yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,

مَنْ شَهِدَ الجَناَزَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهاَ حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطاَنِ, قِيْلَ : وَماَ القِيْرَاطَانِ ؟ قاَلَ : مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيْمَيْنِ

Barangsiapa yang mengiringi jenazah hingga dishalatkan, maka ia akan memperoleh satu qiraath. Barangsiapa yang mengiringinya hingga dikebumikan, maka ia akan memperoleh dua qiraath.” Para Sahabat bertanya “Bagaimana ukuran dua qiraath itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab “Seperti dua buah gunung besar.” Muttafaqun ‘alaih. Al-Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 2186.

Shalat jenazah adalah fardu kifayah. Syarat shalat jenazah adalah: Niat, menghadap kiblat, menutup aurat, baik orang yang shalat maupun yang dishalati harus suci hadats dan najas, yang shalat maupun yang dishalati harus muslim, jenazah yang dishalatkan hadir jika ia di dalam kota dan orang yang menshalatkan mukallaf.

Adapun rukun-rukunnya maka ia adalah: berdiri dalam shalat, takbir yang berjumlah empat, membaca al-Fatihah, membaca shalawat kepada Nabi, berdoa untuk mayit, berurutan dan salam.

Hal-hal yang disunnahkan adalah: Mengangkat tangan setiap kali takbir, membaca ta’awwudz sebelum memulai bacaan, berdoa untuk kebaikan dirinya dan kaum muslimin, membaca bacaan atau dzikir shalat tanpa diperdengarkan, berhenti sejenak setelah takbir keempat sebelum salam, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada dan menoleh ke kanan setelah salam.

Tata cara shalat jenazah

Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah pria, atau sejajar dengan bagian perut jenazah wanita, sementara makmum berdiri di belakang imam dalam shaff. Dianjurkan agar jama’ah terdiri dari tiga shaff.

Kemudian imam melakukan takbiratul ihram, dan setelah takbir langsung berta’awwudz, -tidak perlu membaca doa istiftaah- lalu membaca basmalah. Lalu membaca Al-Faatihah, kemudian bertakbir dan membaca shalawat Nabi saw seperti yang dibaca saat shalat dalam tasyahhud.

Kemudian bertakbir lagi, dan mendoakan mayit dengan doa yang ada dalam riwayat, di antaranya:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّناَ وَمَيِّتِناَ وَشاَهِدِناَ وَغاَئِبِناَ وَصَغِيْرِناَ وَكَبِيْرِناَ وَذَكَرِناَ وَأُنْثاَناَ إِنَّكَ تَعْلَمُ مُنْقَلَبَناَ وَمَثْوَاناَ وَأَنْتَ عَلىَ كًلِّ شَيْءٍ قدِيْرٌ, اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلىَ الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِناَّ فَتَوَفِّهِ عَلىَ الإِيْماَنِ , اَللَّهُمَّ لاَتَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّناَ بَعْدَهُ

Ya Allah, ampunilah orang yang hidup dan yang mati di antara kami, yang hadir di sini dan yang tidak hadir, yang besar dan yang kecil, yang laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya Engkau mengetahui tempat kembali kami dan terminal akhir kami dan Engkau Maka Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, siapapun yang engkau hidupkan di antara kami, hidupkanlah dirinya dalam Islam. Dan siapapun yang Engkau matikan di antara kami, matikanlah dalam iman. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami mendapatkan pahala seperti yang diperoleh orang ini, dan janganlah Engkau sesatkan kami setelah kematiannya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah no. 3201, at-Tirmidzi no. 1025 dan Ibnu Majah no. 1498.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعاَفِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ باِلمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوْبِ وَالخَطاَياَ كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأّبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأّبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَزَوْجاً خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ – أوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ- وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ

Ya Allah, ampunilah dirinya, berikan rahmat-Mu kepadanya, selamatkan dirinya dan ampuni dosa-dosanya, muliakan dirinya dan luaskanlah kuburnya. Cucilah dirinya dengan air, es dan embun, lalu bersihkanlah dirinya dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari noda. Berikanlah kepadanya tempat tinggal pengganti yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkan dirinya ke dalam Surga, dan peliharalah dirinya dari siksa kubur dan siksa Neraka Luaskanlah kuburannya, dan sinarilah dengan cahaya-Mu.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah no. 2127.

Kalau jenazahnya anak kecil, doanya adalah sebagai berikut,

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطاً وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ وَشَفِيْعاً مُجَاباً اَللَهُمَّ ثَقِّلْ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُماَ وَأَلْحِقْهُ بِصَالَحِ المُؤْمِنِيْنَ وَاجْعَلْهُ فيِ كَفاَلَةِ إِبْرَاهِيْمَ وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الجَحِيْمِ

Ya Allah, jadikanlah dirinya sebagai pendahulu di surga bagi kedua orang tuanya, sebagai penyampai syafa’at yang mustajab. Ya Allah, perberatlah karenanya timbangan kebajikan kedua orang tuanya, dan perbanyaklah pahala kedua orang tuanya, lalu kumpulkan dirinya bersama orang-orang shalih. Ya Allah, masukkanlah dirinya dalam pengasuhan Ibrahim, dan peliharalah dirinya dengan rahmat-Mu dari siksa Al-Jahiem.” Diriwayatkan secara ringkas dari ucapan al-Hasan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 29829 dan Abdurrazzaq no. 6588.

Setelah itu baru bertakbir lagi, lalu berhenti sejenak, kemudian mengucapkan satu kali salam saja ke sebelah kanan.

Orang yang ikut berjama’ah shalat jenazah terlambat, segera mengikuti imam pada bagian yang tersisa, lalu melanjutkan shalat tersebut sesuai caranya. Kalau khawatir jenazah terburu diangkat, segera melakukan beberapa takbir secara cepat tanpa dipisahkan dengan doa, kemudian salam.

Orang yang tidak sempat menshalatkan mayit sebelum dikubur, bisa melakukannya di kuburannya, karena Rasulullah saw pernah melakukannya.

Orang yang kebetulan tidak berada di lokasi di mata jenazah wafat, namun ia mendengar berita kematiannya, maka ia bisa melaksanakan shalat ghaib dengan niat menshalatkannya. Wallahu a’lam.