Pertanyaan :

Apa hukum berenang di pantai atau kolam renang di siang hari Ramadhan ?

Jawaban :

Kami katakan, tidak apa-apa orang yang sedang berpuasa berenang di pantai atau di kolam renang, baik itu kolam yang dalam ataupun yang dangkal, ia boleh berenang dan berendam sesukanya, hanya saja harus berusaha semampunya agar air tidak sampai masuk ke dalam tenggorokannya. Renang bisa menambah semangat dan membantunya dalam melaksanakannya dalam puasa. Apa pun hal yang bisa menambah semangat dalam mentaati Allah, maka itu tidak terlarang, karena hal tersebut dapat meringankan beban ibadah pada seorang hamba dan memudahkannya. Allah ta’ala telah berfirman mengenai puasa,

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, (QS. Al-Baqarah :185)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun telah bersabda,

Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebihan dalam menjalan agama, kecuali ia akan terkalahkan.

Dari itu, boleh berenang di kolam renang atau lainnya. Wallahu a’lam.

(Syaikh Ibnu Utsaimin, Masa’il an Ash-Shiyam, Dar Ibnu Jauzi, Hal.32)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1, hal. 316 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky