Pertanyaan :

Yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah

Assalamuala’alaikum Wr.Wb.

Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan?, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan, Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu .

Jawaban :

Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat . kebanyakan ulama’ menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu .

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيث

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (QS. Luqman :6)

Abdullah Bin Mas’ud bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya haram, maka wajib untuk dijauhi . dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam beliau bersabda :

‘’Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina , kain sutera, khamr, dan alat musik” .

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina , sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam alat musik . saya menasehati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang didalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik .

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang di dalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam.

Sedangkan genderang, dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar , akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian ( dalam pengumuman nikah tersebut ) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik .

( Ibnu Baz, Majalah ad-Da’wah, edisi 902, Syawal 1403 H )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 109-110 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky