Pertanyaan: 

Ada orang yang memandang bahwasanya ia memiliki hak untuk menyimpang dari peraturan-peraturan umum yang ditetapkan oleh pemimpin, seperti; jalan, bea cukai, visa dan sebagainya, dengan anggapan bahwasanya ketetapan-ketetapan tersebut tidaklah berdasar syariat, apa komentar syaikh?”

Jawaban:

Ini batil dan mungkar, sesungguhnya telah (jelas) bahwasanya tidak boleh keluar dari ketaatan kepada pemimpin dan tidak juga merubah sesuatupun yang telah ada dengan tangannya, namun seharusnya adalah mendengar dan taat dalam perkara-perkara tersebut yang tidak bercampur dengan kemungkaran, dan pemimpin menetapkannya dengan maksud untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum, maka wajiblah bagi kita untuk tunduk terhadap keputusan itu, kita mendengar dan taat kepadanya, karena hal ini merupakan kebaikan yang akan memberikan manfaat kepada kaum muslimin, adapun perkara yang termasuk kemungkaran, pajak yang mereka pandang tidak boleh diambil dari masyarakat maka ini perlu dibicarakan kembali dengan pemimpin tersebut dengan memberikan nasihat kepadanya dengan dakwah kepada Allah taala, dengan mengarahkannya kepada kebaikannya dan tidak dengan tangannya memukul sana dan sini, atau membunuh atau menghukum tanpa ada alasan dan keterangan saksi.”

Jawaban: Syaikh Al-‘Allamah Al-Imam Abdul Aziz Bin Baz  rahimahullah Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi Dan Ketua Majelis Ulama Dan Ketua Lembaga Tetap Untuk Fatwa.

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]