Pertanyaan :

Di tempat kami bekerja ada tempat kencing yang bergantung. Sebagian teman ada yang menggunakannya dengan memakai celana panjang dan kencing sambil berdiri yang tidak menjamin bahwa urine tidak mengenai celana panjang. Pada suatu hari, saya memberi nasehat kepadanya, ia menjawab, “Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wasallam tidak pernah melarang hal tersebut.” Saya memohon nasehat dan petunjuk.

Jawaban :

Boleh bagi seseorang kencing sambil berdiri, apabila bisa terjaga dari percikan air kencing ke badan dan pakaian, karena Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam pernah kencing sambil berdiri di suatu saat (HR. Al-Bukhari dalam ath-Thaharah (224) dan Muslim dalam ath-Thaharah (272)). Terutama apabila hal tersebut sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaian atau karena ada penyakit di tubuhnya, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan.

[Kitab ad-Da’wah (8) Alu Fauzan (3/46)]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 664, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.