Pertanyaan :

Bagaimana hukum memakai pakaian ketat atau pakaian pendek (mini) atau pakaian yang ada belahannya pada salah satu sampingnya atau pakaian lengan pendek ?

Jawaban :

Hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan lekuk-lekuk tubuh tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah, karena hal itu dapat memalingkan pandangan orang yang melihatnya, karena pakaian tersebut menampakkan lekuk buah dada, tulang dada, pantat, punggung, dua bahunya dan bagian tubuh lainnya .

Membiasakan anak perempuan dengan pakaian seperti itu, niscaya hal itu akan menjadi kebiasaannya, menjadi penyakit yang menggerogoti akhlaknya dan merasa sulit baginya untuk melepaskannya, meskipun ia menyadari bahwa memakai pakaian seperti itu mengundang bahaya. Demikian juga halnya dengan pakaian pendek (mini) serta pakaian yang ada belahannya pada salah satu sampingnya sehingga betis dan kaki terlihat, atau pakaian lengan pendek.. tidak selayaknya membiarkan anak-anak perempuan yang masih kecil berpakaian seperti itu, meskipun dipakai di depan mahramnya atau kaum wanita lainnya, karena membiasakannya berpakaian seperti itu niscaya akan mendorong keberaniannya untuk memakainya saat keluar rumah, pergi ke pasar, menghadiri jamuan atau mendatangi sejumlah pertemuan, seperti yang sering kita saksikan. Padahal diantara pakaian yang biasa dipakai perempuan terdapat pakaian yang berbeda dengan pakaian-pakaian tersebut .

( Syaikh Ibn Jibrin, Fatwa li al-kanz ats-Tsamin, rangkuman Ali Abu Lauz )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.81-82 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky