Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa?

Jawaban:
Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri un-tuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian ini termasuk kesempurnaan etika.

Nabi saw pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau. Para sahabat juga berdiri untuk menyambut Sa’d bin Mu’adz atas perintah beliau, yaitu ketika Sa’d tiba untuk menjadi pemimpin Bani Quraizah. Thalhah bin Ubaidillah juga berdiri dan beranjak dari hadapan Nabi saw ketika Ka’b bin Malik datang setelah Allah menerima taubatnya, hal itu dilakukan Thalhah untuk menyalaminya dan mengu-capkan selamat kepadanya, kemudian duduk kembali. (Peristiwa ini disaksikan oleh Nabi saw dan beliau tidak mengingkarinya). Hal ini termasuk kesempurnaan etika. Permasalahannya cukup fleksible.

Adapun yang mungkar adalah berdiri untuk pengagungan. Namun bila sekedar berdiri untuk menyambut tamu dan meng-hormatinya, atau menyalaminya atau mengucapkan selamat kepa-danya, maka hal ini disyari’atkan. Sedangkan berdirinya orang-orang yang sedang duduk untuk pengagungan, atau sekedar berdiri saat masuknya orang dimaksud, tanpa maksud menyam-butnya atau menyalaminya, maka hal ini tidak layak dilakukan. Yang lebih buruk dari itu adalah berdiri untuk menghormat, sementara yang dihormat itu duduk. Demikian ini bila dilakukan bukan dalam rangka menjaganya tapi dalam rangka menga-gungkannya.

Berdiri untuk seseorang ada tiga macam:
Pertama: Berdiri untuknya sebagai penghormatan, semen-tara yang dihormat itu dalam keadaan duduk, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh rakyat jelata terhadap para raja dan para pembesar mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi saw , bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena itulah Nabi saw menyuruh para sahabatnya untuk duduk ketikaa beliau shalat sambil duduk, beliau menyuruh mereka supaya duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk( Silakan lihat, di antaranya pada riwayat al-Bukhari dalam al-Adzan (689); Muslim dalam ash-Shalah (411) dari hadits Anas.) . Seusai shalat beliau bersabda,

كِدْتُمْ آنِفاً لَتَفْعَلُوْنَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّوْمِ يَقُوْمُوْنَ عَلىَ مُلُوْكِهِمْ وَهُوَ قُعُوْدٌ

“Hampir saja tadi kalian melakukan seperti yang pernah dila-kukan oleh bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) berdiri untuk pra raja mereka sementara para raja itu duduk. ” ( HR. Muslim dalam ash-Shalah (413) dari hadits Jabir.)

Kedua:Berdiri untuk seseorang yang masuk atau keluar tanpa maksud menyambut/mangantarnya atau menyalaminya, tapi sekedar menghormati. Sikap seperti ini minimal makruh. Para sahabat tidak pernah berdiri untuk Nabi saw apabila beliau da-tang kepada mereka, demikian ini karena mereka tahu bahwa beliau tidak menyakai hal tersebut.

Ketiga:Berdiri untuk menyambut yang datang atau menun-tunnya ke tempatnya atau mendudukkannya di tempat duduknya dan sebagainya. Yang demikian ini tidak apa-apa, bahkan termasuk sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka.

Majmu’ Fatawa Ibn Baz, juz 4, hal. 394