Pertanyaan :

Saya seorang wanita muda, usia duapuluh tahunan, muslimah, taat agama, bersuami sejak satu setengah tahun yang lalu, dan alhamdulillah, saya diberi anak sejak enam bulan lalu dengan kelahiran berlangsung normal, alhamdulillah. Sekitar satu minggu setelah melahirkan, saya mengalami stres yang luar biasa. Kondisi seperti ini belum pernah saya alami sebelumnya. Tidak ada lagi kemampuan memberikan perhatian kepada apapun, juga terhadap anak. Saya telah mendatangi psikiater dan saya melakukan pengobatan hingga baru-baru ini. Pengobatan ini tidak mengembalikan saya kepada kondisi semula, sebagaimana sebelum melahirkan. Saya telah merasa hilang /mati karena lamanya masa pengobatan.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala, agar kalian diberi taufiq dalam mengenal pengobatan syar’i untuk perasaan tertekan dan kesedihan jiwa ini atau pengobatan yang terbaik, agar saya bisa kembali kepada sifat saya, memperhatikan suami, anak dan mengurus rumah. Saya pernah mendengar di masa lalu sebuah hadits yang berbunyi , ‘‘Air Zamzam adalah untuk sesuatu (niat) yang diminum darinya.’’ Sesungguhnya saya mengharap kepada Allah penjelasan hadits ini. Apakah sesuai atas kondisi kejiwaan ataukah ia hanya untuk kondisi anggota tubuh. Dan apabila air Zamzam memberi faedah dengan izin Allah dalam menyembuhkan kondisi saya ini, bagaimanakah membawanya ke tempat saya ?

Jawaban :

Berpegang teguhlah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, berbaik sangkalah kepadaNya, serahkanlah perkaramu kepadaNya, janganlah anda putus asa dari rahmat, karunia dan kebaikanNya. Sesungguhnya Allah tidak akan menurunkan penyakit melainkan menurunkan juga obatnya. Anda harus mengambil segala sebab (untuk kesembuhan; berobat, pent ) Teruslah dalam berkonsultasi kepada para dokter spesialis dalam mengenal berbagai macam penyakit dan pengobatannya. Bacalah atas dirimu surat al-Ikhlas, surat al-Falaq, dan surat an-Nas tiga kali. Meludahlah sedikit di kedua tanganmu setiap sekali, usaplah mukamu dengan keduanya, dan bagian tubuhmu yang kamu bisa. Ulangilah terus hal itu beberapa kali siang malam dan ketika mau tidur. Bacalah pula atas dirimu surah al-Fatihah di waktu kapanpun, siang dan malam hari. Bacalah Ayat kursi ketika berbaring di tempat kasurmu untuk tidur. Hal itu adalah ruqyah manusia untuk dirinya sendiri dan menjaganya dari kejahatan.

Berdoalah kepada Allah dengan doa al-kurab , bacalah ; yang artinya,
‘‘Tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah yang Maha agung lagi Maha penyantun. Tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah penguasa Arys yang besar. Tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah Raab langit, Rabb bumi dan Rabb Arys yang mulia.’’

Ruqyahlah pula diri anda sendiri dengan ruqyah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka bacalah, ‘ Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah penyakit, sembuhkanlah dia, hanya Engkau yang Maha Penyembuh, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan (dari)Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit.’ Hingga dzikir-dzikir, ruqyah dan doa-doa lainya yang disebutkan dalam kitab-kitab hadits, an-Nawawi menyebutkannya dalam kitab Riyadh ash-shalihin dan kitab al-adzkar.

Adapun yang anda sebutkan tentang air Zamzam karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘‘ Air Zamzam adalah untuk sesuatu (niat) yang diminum darinya.’’ Diriwayatkan oleh imam Ahmad, Ibnu Majah, dari Jabir bin Abdullah Radiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam . Ia adalah hadits hasan dan bersifat umum. Dan yang lebih shahih darinya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang air Zamzam, ‘‘ Sesungguhnya ia penuh barakah, ia adalah makanan yang mengenyangkan dan penawar sakit ’’. Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud. Dan ini lafazh Abu Daud. Apa bila anda menginginkan sedikit dari air Zamzam itu, anda bisa berpesan kepada penduduk negrimu yang berhaji agar ia membawa sedikit di saat ia kembali dari hajinya.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah Subhanahu Wata’ala tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

( Fatwa al-‘Ilaj bil Qur’an was-Sunnah –ar-ruqa wama yata’lluqu biha karya Syaikh bin Baz, Ibnu Ustaimin, al-Lajnah ad-Da’imah, hal.25-27 )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.194-196 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky