Jika imam shalat dengan duduk karena tidak mampu berdiri sementara makmum mampu berdiri, apakah makmum shalat dengan berdiri atau dengan duduk?
Madzhab dua Imam: Abu Hanifah dan asy-Syafi’i berkata, makmum shalat dengan berdiri. Madzhab Imam Malik berkata, makmum shalat dengan duduk. Madzhab Imam Ahmad berkata, jika imam memulai shalat dengan berdiri lalu dia duduk di tengah-tengah shalat karena alasan tertentu maka makmum tetap berdiri, tetapi jika imam memulai shalat dengan duduk maka makmum shalat dengan duduk.

Perbedaan ini bermula dari adanya dua hadits:

Pertama, hadits Aisyah bahwa pada saat Nabi saw sakit di mana pada sakit tersebut beliau wafat, beliau memerintahkan Abu Bakar agar menjadi imam, ketika Abu Bakar masuk ke dalam shalat, Rasulullah saw merasa sakitnya ringan, maka beliau berdiri dengan dipapah oleh dua orang sahabat, kedua kaki beliau menginjak tanah, beliau hadir dan duduk di sebelah kiri Abu Bakar, maka Rasulullah saw menjadi imam bagi orang-orang dengan duduk sedangkan Abu Bakar berdiri mengikuti shalat Rasulullah saw sementara orang-orang mengikuti shalat Abu Bakar. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ 4/265 berkata, “Hadits ini menetapkan secara jelas bahwa Nabi saw adalah imam sebab beliau duduk di sebelah kiri Abu Bakar, di samping ucapannya dalam hadits, “Maka Rasulullah saw menjadi imam bagi jamaah dengan duduk sedangkan Abu Bakar berdiri mengikuti shalat Rasulullah saw…” menunjukkan bahwa Nabi saw sebagai imam.

Hadits ini dijadikan sebagai pijakan oleh dua imam: Abu Hanifah dan asy-Syafi’i.

Kedua, hadits Abu Hurairah, Nabi saw bersabda, “Imam dijadikan sebagai imam agar dia diikuti, maka jangan berselisih atasnya… Jika dia shalat dengan duduk maka shalatlah dengan duduk.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini merupakan perintah kepada makmum agar shalat dengan duduk jika imam shalat dengan duduk. Hadits ini adalah pegangan Imam Malik.

Imam Ahmad menggabungkan kedua hadits tersebut, hadits pertama berlaku jika imam memulai shalat dengan berdiri kemudian duduk di tengah shalat maka makmum tetap berdiri, sedangkan hadits kedua berlaku jika imam memulai shalat dengan duduk maka makmum shalat juga dengan duduk. Ini adalah penggabungan yang baik Wallahu a’lam. (Izzudin Karimi)