Pertanyaan:

Apakah termasuk khalwat apabila mengumpulkan wanita di satu tempat untuk dibacakan ruqyah atas mereka, dan bila sudah sadar baru mahramnya datang?

Jawaban:

Adanya para wanita bersama seorang lelaki untuk membaca ruqyah atas mereka semua tidak dipandang sebagai khalwat. Khalwat yang dilarang adalah adanya wanita sendirian bersama laki-laki bukan mahram, karena sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

أَلَا، لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ.

“Ketahuilah, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan wanita melainkan setan menjadi orang yang ketiganya.”

HR. at-Tirmidzi Kitab al-Fitan, no. 2165, Ahmad dalam al-Musnad, 1/18, 26. At-Tirmidzi berkata, “Hasan Shahih,” dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, dan ia ada di Shahih al-Jami’, no. 2546.

Dengan adanya sekelompok wanita, dua orang atau lebih bersama seorang lelaki ahli ruqyah yang terpercaya, dari kalangan orang yang punya agama, iman, kebaikan dan keshalihan, kontinyu untuk mengobati shar’ (gila/penyakit ayan) atau sharf, atau ‘ain atau gangguan jiwa. Hal itu tidak dilarang, namun hendaknya raqi hanya melakukan ruqyah di belakang tabir, dan tidak menyentuh sedikit pun dari tubuh perempuan yang bukan mahram tanpa pembatas, di mana para wali bisa hadir, maka diutamakan kehadiran wali yang mengkhawatirkan atas orang yang diurusnya dari pingsan dan seumpamanya, agar dia bisa langsung mengurus tubuhnya dan menutup badannya.

{Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tandatangani}

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:156-157, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky