Pertanyaan:

Ada orang tua yang sudah lanjut usia melakukan ruqyah syar’iyah dengan menggunakan kata-kata umum seperti:

1. Dia meludah di atas kumpulan/pertemuan pembuluh darah di leher.

2. Dan apabila dia menambah bacaan (ruqyah) terhadap orang yang kerasukan, orang tua tersebut menggigil dan gemetaran. Menurutnya, itu karena dia memegang jin yang sedang merasuki orang yang diobatinya, sehingga ia menjadi kerasukan.

3. Dia berkata ketika meminta dari jin tersebut agar keluar dari orang yang dirasuki, “Dari tulang ke daging ke lemak ke kulit ke udara.”

Apakah kata-kata ini merusak ruqyah dan pelakunya?

Jawaban:

Selama raqi ini adalah orang yang shalih, ahli dan berpengalaman, maka sesungguhnya tindakannya adalah boleh. Di mana tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam tata cara ini, dan tidak pula dalam perbuatannya. Terkadang jin banyak sekali mendapat pengaruh dengan sedikit ludah di atas pertemuan pembuluh darah; karena ia merasuki manusia dan menguasai ruhnya. Adapun kata-kata “lari lari…” kemungkinan mereka berbicara kepada jin dengan kata-kata ini, lalu memberi pengaruh kepada mereka. Dan seperti inilah ucapan mereka: dari tulang ke daging… dst. Maksudnya keluarlah dari tempat ini ke tempat yang lain. Saya berpendapat bahwa kata-kata ini, sekalipun merupakan kata-kata umum, tidaklah berpengaruh terhadap ruqyah. Kendati demikian, yang paling baik adalah menggunakan doa-doa yang warid dan dzikir-dzikir yang ma`tsur. Wallahu a’lam.

(Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tandatangani)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:154-155, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky