Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Saya memohon kehormatan dengan mendapatkan jawaban atas pertanyaan berikut ini, semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan taufik kepada kalian bagi setiap kebaikan.

Bagaimana pendapat syaikh dalam hukum syara’ tentang orang yang membacakan ruqyah, dia seorang yang hafizh al-Qur`an, dikenal takwa dan shalih, tidak pernah membaca selain al-Qur`an atau dengan hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ia mengulangi sebagian ruqyah dari surat-surat atau ayat-ayat atau yang ada dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Umpamanya ia membaca al-Fatihah seratus kali atau lebih banyak tanpa meyakininya bahwa jumlah itu apabila banyak atau sedikit akan membuat sembuh. Apa hukum mengulang-ulangi ini, apakah termasuk bid’ah atau bukan?

Jawaban:

Wa ‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saya berpendapat bahwa tidak ada halangan mengulang-ulangi, sama saja memakai bilangan atau tanpa hitungan; karena al-Qur`an adalah penawar bagi apa yang di dalam dada, merupakan petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan tidak menambah kepada orang-orang zhalim selain kerugian. Maka ia harus menggunakan bacaan dengan kitabullah (al-Qur`an) atau dengan doa-doa yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Hal itu menjadi pengobatan yang ampuh dan berguna dengan izin Allah serta ikhlasnya sang qari, dan disertai sifat istiqamah orang yang sakit, dan diiringi menghadirkan makna-makna ayat dan doa-doa yang dibacanya, dan ditambah lagi keshalihan raqi (yang meruqyah) dan marqi (yang diruqyah). Allah yang Maha Penyembuh. Wa shallallahu ‘ala Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

(Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tandatangani)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:169-170, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky