Pertanyaan :

Bolehkah menyaksikan serial televisi ?

Jawaban :

Boleh saja menyaksikan serial televisi, apabila berisi cerita-cerita yang baik, tidak tercium bau kerusakan dan percintaan. Tidak terdapat nyanyian dan tidak ada pula gambar-gambar wanita yang menggoda laki-laki. Apabila ditemukan yang demikian maka tidak boleh menyaksikannya karena dikhawatirkan menjadi fitnah.

(Fatwa al-Mar’ah,Ibnu Jibrin hal 10)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 653 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Loboky