Pertanyaan :

Jika bulu alis sebagian wanita sangat tebal hingga membuat suaminya merasa benci dan pergi darinya, maka apakah dibolehkan bagi wanita yang seperti itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya supaya tipis serta terlihat cantik ? Kiranya Syaikh berkenan memberikan fatwa kepada kami.

Jawaban :

Hal itu tidak boleh dilakukan, karena termasuk mencukur atau menghilangkan bulu alis,dan Nabi (Shallallahu ‘Alaihi Wassallam) melaknat wanita yang mencukur serta minta dicukurkan bulu alisnya, wanita yang mengintip aib orang (untuk kemudian disebarkannya)dan wanita yang merubah ciptaan allah. (HR.Muttafaq ‘Alaih)
Ciptaan Allah yang ada pada tubuh wanita niscaya baik dan indah, dan tidak ada satupun yang akan menyebabkan seorang suami merasa benci serta pergi karenanya. Hendaklah seorang suami harus rela, qana’ah dan ma’rifat. Allah membedakan diantara makhluknya semata-mata sebagai pelajaran berharga dan sebagai pembeda.

Hanya Allah Yang Maha Mengetahui, Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhmmad (Shallallahu ‘Alaihi Wassallam), kepada keluarganya dan para sahabatnya .

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 500 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky