Pertanyaan: Bagaimana bentuk pakaian atau hijab menurut aturan Islam?

Jawab: Hijab yang syar’i adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita yang haram ditampakkan atau wajib ditutupi, dan yang paling dan pertama kali harus diperhatikan adalah wajah karena wajah adalah pusat fitnah dan perhatian pertama dalam memandang. Maka wajib bagi wanita untuk menutup wajah di depan orang laki-laki yang bukan mahramnya. Adapun orang yang menyangka bahwa hijab syar’i itu hanya cukup menutup kepala, leher, tengkuk, telapak kaki, betis dan lengan tangan dan boleh bagi wanita untuk menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya maka sungguh merupakan pendapat yang sangat aneh; sebab yang menjadi pusat perhatian dan sumber fitnah adalah wajah. Bagaimana bisa dikatakan syariat jika melarang wanita menampakkan kedua telapak kaki tetapi boleh menampakkan wajah? Demikian itu sangat tidak mungkin dalam syariat yang bijak dan penuh dengan kesucian lagi bersih dari kontradiksi.

Semua orang mengerti bahwa fitnah membuka wajah lebih besar daripada membuka telapak kaki dan setiap manusia paham bahwa sesuatu yang paling menarik bagi seorang laki-laki dari tubuh wanita adalah wajah. Oleh sebab itu bila ada orang yang melamar wanita lalu dikatakan calon isterimu berwajah buruk tetapi bertelapak kaki indah, maka dia tidak mungkin bergairah untuk meneruskan pinangan itu. Dan bila dikatakan bahwa calon isterimu itu berwajah cantik tetapi ada sedikit kekurangan pada tangan atau kakinya maka ia pasti tetap ingin meneruskan pinangan itu. Dengan demikian maka wajah adalah anggota tubuh wanita yang paling berhak untuk ditutup.

Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-Qur’an maupun sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam serta ucapan para sahabat dan ulama Islam yang menjelaskan tentang kewajiban seorang wanita menutup seluruh anggota tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya dan juga wajib bagi wanita untuk menutupi wajahnya dari orang laki-laki yang bukan mahramnya. Penjelasan secara rinci masalah ini bukan di sini tempatnya. (Ibnu Utsaimin)