Pertama: Mengenakan Cadar dan Penutup Muka

Pertanyaan: Dalam dekade terakhir ini menyebar cukup poluler di kalangan wanita ber-niqab (penutup muka yang memperlihatkan mata), awalnya tidak menampakkan kecuali hanya kedua mata saja lalu terbuka sedikit demi sedikit sehingga yang terlihat tidak hanya kedua mata tetapi sebagian wajah yang bisa menimbulkan fitnah. Apalagi bila wanita yang mengenakan niqab memakai celak mata. Bila ditanya tentang hal itu mereka berdalih Syaikh telah memberi fatwa bahwa hukum asal dibolehkan, maka kami berharap Syaikh menjelaskan secara rinci masalah ini. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawab: Tidak diragukan lagi bahwa niqab sangat masyhur di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan pada saat itu banyak kaum wanita yang mengenakannya sebagaimana yang bisa di pahami dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat wanita ihram beliau bersabda, “لاَ تَنْتَقِبُ” (Janganlah kalian mengenakan niqab).

Hadits di atas menunjukkan bahwa kebiasaan wanita zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan niqab. Akan tetapi pada zaman sekarang saya tidak memberi fatwa boleh mengenakannya bahkan saya memandang bahwa melarang niqab lebih baik, bila hal itu dibuat untuk alasan melakukan pengembangan mode pakaian dan hal tersebut terbukti sebagaimana yang ditanyakan oleh penanya. Oleh karena itu, saya tidak memberi fatwa boleh mengenakan niqab baik untuk wanita dekat maupun yang jauh bahkan demikian itu dilarang secara tegas dan hendaknya wanita bertakwa kepada Allah dalam berpakaian dan tidak mengenakan burqa’ atau niqab yang tidak sempurna, sebab demikian itu akan membuka kran kehancuran dan kerusakan yang tidak mungkin bisa dibendung lagi. (Ibnu Utsaimin).

[Maksudnya niqab dan burqa’ yang ada sekarang tidak sempurna dalam menutupi wajah, padahal wajah harus ditutup, maka niqab dan burqa’ yang ada itu tidak boleh dipakai karena masih memperlihatkan bagian muka, padahal burqa atau niqab zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam sangat sempurna (pent)]