Jakarta, Dept. Dakwah; Di antara problematika yang marak dibicarakan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk juga persamaan gender atau pluralisme dan sebagainya. Wacana HAM ini menjadi kabur dan menyesatkan manakala seorang muslim yang menyerapnya tidak memiliki cukup ilmu dari al-Qur`an dan sunnah sehingga dapat mengetahui hakekat semua isu ini, keadaan penyeru dan pelaksananya dan tujuan yang ingin diraihnya.

Baru-baru ini pada 17 April 2011 bertempat di Masjid Jami’ Al-Sofwa, Ust. Kholid Syamhudi, Lc – pengasuh Ponpes Ibnu Abbas Sragen dan Majalah As-Sunnah – menyingkap wacana HAM ini di dalam ceramah yang bertajuk HAM dalam Pandangan Islam. Beliau mengawali penjelasannya dengan perjalanan historis wacana HAM ini di eropa dan barat yang diikuti dengan munculnya formalisasi HAM dalam bentuk deklarasi maupun piagam. Baru setelahnya dibahas perbandingan antara HAM versi Barat/Eropa dan HAM menurut Islam.

Menurut Ustadz lulusan Universitas Madinah dan juga mengenyam pendidikan di Teknik Nuklir UGM ini, HAM telah ada di dalam Islam jauh sebelum Barat mengenalkannya. Tidak hanya itu HAM versi Islam juga lebih spesifik dan lengkap termasuk sanksi-sanksinya. Di antara prinsip-prinsip dasar HAM versi Islam adalah:

a. Karakteristik HAM versi Islam.

1. Rabbaniyyah. Semua hak telah dijelaskan dalam al-Qur`an dan sunnah. Sumbernya berasal langsung dari Allah. Oleh karena itu ia lepas dan bebas dari kezhaliman dan kesesatan.

2. Tsabat (tidak berubah-rubah). Walaupun banyak usaha penyesatan dan perancuan kebenaran Islam dengan kebatilan namun tetap hujjah kebenaran kuat dan tidak goyah.

3. Al-Hiyaad, sehingga jauh dari rasisme dan mengikuti hawa nafsu.

4. Asy-Syumul (universal). Karena mencakup seluruh kepentingan dan kemaslahatan manusia sekarang dan masa depan

5. ‘Alamiyah (bersifat mendunia), karena cocok untuk segala waktu dan tempat, karena mampu memenuhi kebutuhan manusia dan bisa menjadi solusi terbaik semua masalah mereka.

b. Maqaashid HAM dalam Islam.

1. Mewujudkan kesempurnaan ibadah kepada Allah

2. Menjaga kehidupan manusia dalam semua marhalahnya.

3. Menyebarkan ajaran Islam keseluruh dunia melalui pembinaan dan pendidikan manusia. Juga memberikan solusi atas perbedaan yang ada dengan cara yang efektif dan efesien.

4. Mewujudkan keadilan sosial dengan menyebarkan keadilan dimuka bumi dan menghilangkan kasta sosial yang ada.

5. Menjaga kepentingan dan kemashlahatan manusia dengan menjaga lima dharuraat.

6. Memuliakan manusia.

Adapun makalah selengkapnya bisa di klik dan download di sini : Hak Asasi Manusia [HAM] Dalam Perspektif Islam..!

Pada kajian yang dihadiri oleh sekitar 200-an muslimin dan muslimat ini dibagikan juga secara gartis buku berjudul Wanita dan Thaharah untuk muslimat dan Mutiara Fiqh Islam untuk muslimin yang hadir saat itu. Tentunya tak ketinggalan juga snack dan air mineral untuk para hadirin sehingga mereka merasa nyaman mengikuti kajian yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. (sd).