Dalam ayat yang mulia ini Allah Ta’ala menjelaskan tentang hak menyusu bagi seorang anak dan kewajiban seorang ibu untuk menyusuinya serta kewajiban bagi seorang ayah untuk mencukupi kebutuhan mereka baik mereka dalam kondisi belum bercerai atau telah bercerai. Allah Ta’ala berfirman…

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {233}

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah: 233).

Tafsir Ayat : 233

Ayat yang mulia ini adalah kabar tapi maknanya adalah perintah sebagai suatu penempatan baginya pada suatu kedudukan yang telah diakui dan tetap yang tidak butuh kepada perintah, ialah hendaklah (ibu-ibu), { يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ } “menyusukan anak-anaknya selama dua tahun”. Dan ketika tahun itu diartikan sebagai yang sempurna dan sebagian besar tahun, Allah berfirman, {كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ } “dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. Apabila seorang bayi telah sempurna dua tahun menyusu, maka telah selesailah masa menyusunya dan air susu yang ada setelah itu berfungsi sama dengan segala macam makanan. Karena itu penyusuan yang terjadi setelah dua tahun itu tidaklah dianggap dan tidak mengharamkan (baca: tidak menjadikan teman sesusuannya mahram baginya, ed.). Dan dapat dijadikan dalil dari ayat ini dan firman Allah yang lain,

….وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا …..{15}

“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (Al-Ahqaf: 15).

Bahwasanya masa kehamilan yang paling sedikit adalah enam bulan dan bahwa mungkin saja dalam tempo secepat itu terlahir seorang bayi. { وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ } “Dan diwajibkan atas orang yang dilahirkan untuknya”, yaitu ayah, { رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ } “memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. Ini mencakup (semua) baik yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun yang telah diceraikan; maka seorang ayah wajib memberinya makan. Artinya, memberi nafkah dan pakaian yaitu upah bagi pekerjaan menyusui yang dilakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa apabila masih dalam ikatan pernikahan, suaminya wajib memberi nafkah dan pakaian, sesuai kondisinya. Karena itu Allah berfirman, { لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا } “Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya”. Tidaklah seorang yang fakir dibebankan untuk memberikan nafkah seperti nafkahnya orang yang kaya, dan tidak pula seorang yang tidak punya apa-apa hingga dia mendapatkannya.

{ لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ } “Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya”, maksudnya, tidaklah halal bagi seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya baik dengan melarangnya untuk menyusui anaknya atau tidak diberi hak yang wajib untuknya dari nafkah dan pakaian atau upah, { وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ } “dan seorang ayah karena anaknya” yaitu dengan cara ibunya itu tidak mau menyusui anaknya yang dapat menyengsarakan dirinya, atau ibunya meminta bayaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan semacamnya. Dan firman Allah, { مَوْلُودٌ لَهُ } “dan seorang ayah” menunjukkan bahwa anak itu adalah milik ayahnya karena dialah yang diberikan untuknya dan karena anak itu adalah hasil jerih payahnya, oleh karena itu boleh baginya mengambil harta anaknya itu baik ridha maupun tidak, berbeda dengan ibu.

Dan firmanNya, { وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذلِكَ } “Dan warispun berkewajiban demikian”, maksudnya, orang yang mewarisi anak tersebut apabila tidak ada ayahnya dan anak tersebut tidak memiliki harta, maka ia wajib sebagaimana kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian terhadap wanita yang menyusui, ayat ini menunjukkan wajibnya memberikan nafkah terhadap karib kerabat yang kesusahan bagi karib kerabat pewaris yang berada dalam kelapangan.

{ فَإِنْ أَرَادَا } “Apabila keduanya ingin”, yaitu, kedua orang tua, { فِصَالاً } “menyapih”, maksudnya, berhenti menyusui bayi tersebut sebelum dua tahun, { عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا } “dengan kerelaan keduanya”, di mana keduanya ridha, { وَتَشَاوُرٍ } “dan permusyawaratan”, antara mereka berdua apakah hal itu merupakan kemaslahatan bayi ataukah tidak? Apabila ada maslahat (untuk si bayi) dan mereka berdua rela, { فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا } “maka tidak ada dosa atas keduanya”, untuk penyapihannya kurang dari dua tahun.

Ayat ini menunjukkan bahwa apabila salah seorang dari keduanya rela dan yang lainnya tidak rela atau bukan untuk kemaslahatan bayi itu, maka tidak boleh disapih. Dan firmanNya, {وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ } “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain”, artinya, kalian mencarikan wanita yang menyusuinya selain dari ibunya atas dasar tidak memudharatkan, {فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَ اتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ } “maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut”, yaitu, bagi wanita-wanita yang menyusui.

{ أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ } “Bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”, maka Dia akan memberikan balasannya bagi kalian atas semua itu dengan kebaikan dan kejelekan.

Pelajaran dari Ayat :

  • Wajib bagi seorang ibu menyusui anaknya.

  • Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah yang paling maha Rahim (Maha Penyayang) bagi seluruh makhluknNya dari pada kasih sayangnya seorang ibu kepada anaknya, karena Allah Ta’ala memerintahkan kepada para ibu untuk menyusui, padahal hal itu sudah merupakan fitrah dan naluri mereka. Hal ini menunjukkan bahwa rahmat Allah Ta’ala sangat jauh lebih luas dan agung dari pada kasih sayang seorang ibu kepada anaknya.

  • Bahwasanya perintah menyusui yang sempurna adalah selama dua tahun penuh.

  • Dan boleh bagi ibunya menyusui kurang dari dua tahun, akan tetapi hal itu dimusyawarahkan terlebih dahulu (oleh kedua orang tua anak tersebut), dan dengan keridhaan keduanya dan kemashlahatan bagi bayinya, jika memadharatkan anaknya maka hal itu dilarang. Dan apakah menyusui boleh lebih dari dua tahun? Dijawab : hal itu tergantung kondisi bayi tersebut, jika dia sangat membutuhkan air susu tersebut maka boleh ditambahkan secukupnya, dan jika tidak lagi membutuhklan maka masa menyusui telah sempurna (yaitu dua tahun penuh), sebagaimana hal itu di ungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah dalam tafsirnya.

  • Ayat ini ( لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ) “yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” adalah sebagai jawaban bagi firqah ‘Jabariyah’ yang mana mereka meniadakan kehendak, kemampuan dan pilihan secara mutlak bagi manusia, mereka berkata, “Manusia itu tidaklah memiliki kehendak, tidak pula kemampuan, hanyasaja ia dipaksa atas perbuatannya”, mereka tidak membedakan antara gerakan yang muncul sendiri (seperti menggigil, pen) dan gerakan yang merupakan pilihan.

  • Seorang anak adalah merupakan ‘Hibah’ (pemberian) bagi ayahnya, sebagaimana ayat “Dan diwajibkan atas orang yang dilahirkan untuknya” . sebagian ulama beristimbath dari ayat ini bahwa ayat ini merupakan dalil bahwa seorang ayah adalah ‘seorang yang diberikan hibah kepadanya’; yang jelas bahwa ayat ini semisal dengan hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam, “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

  • Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa ‘Urf’ (kebiasaan) manusia juga tidak diabaikan dalam syariat, sebagaimana ayat “memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf” , hal itu jika tidak menyelisihi syari’at, dan apabila ‘urf tersebut menyelisihi syariat maka dikembalikan kepada hukum syariat.

  • Wajib bagi seorang ayah memberikan makan, pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (sesuai kebiasaan pada umumnya), maka hal-hal tersebut adalah dikembalikan kepada ‘urf atau kebiasaan sekelilingnya atau yang semisalnya seperti jenis makanan, jumlah nominalnya, caranya demikian juga pakaian.

  • Wajib atas orang yang diberikan kepadanya seorang anak (baik ia adalah suami bagi ibu anak tersebut atau yang lainnya) untuk memberikan nafkah kepada ibu yang menyusui anaknya tersebut. dhahirnya ayat menunjukkan bahwa hal itu tidak dibedakan antara ibu yang menyusui tersebut adalah sebagai istri yang masih terikat dalam hubungan pernikahan atau istri yang telah dithalak ba’in. jika dia adalah masih dalam ikatan pernikahan maka nafkah melalui dua jalan atau sebab, melalui dia sebagai istri (yang wajib bagi suami menafkahinya) dan dari sebab menyusui. Dan apabila dia telah di thalak ba’in maka nafkah hanya melalui satu sebab yaitu sebab menyusui.

  • Dalam masalah pemberian rezqi (makanan) dan pakaian, para ulama berselisih pendapat apakah disesuakan kondisi istri atau kondisi suami, hal itu dalam beberapa pendapat yaitu :

    • Pendapat pertama; Yang dianggap dalam memberi makan dan pakaian adalah sesuai kondisi istri bukan kondisi suami, sesuai ayat diatas, seolah-olah dikatakan, bahwa makanan dan pakaian yang diberikan adalah yang sesuai dengan semisal atau sederajat istrinya, jika suaminya miskin dan istrinya kaya maka wajib atas suami memberi nafkah seperti wanita yang kaya atau sebaliknya.

    • Pendapat kedua; Bahwa yang dianggap adalah sesuai kondisi suami, dan kemampuannya

    • Pendapat ketiga, menggabungkan kondisi suami dan kondisi istri. Jika keduanya kaya atau lapang, maka ukuran nafkah adalah seperti nafkah bagi orang yang kaya, dan jika keduanya miskin maka ukuran nafkah adalah seperti nafkah bagi orang miskin, dan jika salah satunya miskin dan yang lain kaya maka ukuran nafkah adalah tengah-tengah.

    Dan pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa nafkah disesuaikan kondisi suami, sebagaimana ayat, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath-Thalaq : 7). Dan hal ini adalah bentuk penggabungan dua ayat diatas, yang maksudnya adalah, ‘Memberikan makan dan pakaian kepada para ibu semisal atau sekemampuan kalian para suami’. Dan hal ini adalah merupakan pendapat Imam Syafi’I rahimahullah. Allahu a’lam

  • Bahwasannya Allah Ta’ala tidak membebani seseorang dengan apa yang tidak disanggupi, dan hal ini adalah merupakan bentuk keluasan rahmat Allah Ta’ala kepada hambaNya. Yang mana Allah tidak membebani hambaNya kecuali apa yang mereka sanggupi.

  • Haramnya berbuat mudharat atas orang lain, baik yang datangnya dari ibu kepada ayah, atau sebaliknya, karena larangan pada ayat diatas mencakup keduanya. Diantara bentuk-bentuk mudharat adalah :

    • Mudharat yang datang dari ibu kepada ayah (mantan suaminya), yaitu dengan menolak untuk menyusui anaknya, atau dengan meminta nafkah (sebab menyusui) diatas kemampuan suaminya.

    • Mudharat yang datangnya dari ayah kepada ibu (mantan istrinya), yaitu dengan melarangnya untuk menyusui anaknya, atau dengan tidak memberikan nafkah baik makanan atau pakaian ketika dia menyusui anaknya tersebut.

Insyaalah bersambung pada faidah-faidah yang lain dari ayat…

Di kumpulkan oleh : Abu Thalhah Andri Abdul Halim
Sumber :
1. Aisar Tafasir oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Maktabah al-Ulum wa al-Hikmah
2. Tafsir al-Quran al-Karim oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Dar Ibnul Jauzi.
3. Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsir as-Sa’di)