Pertanyaan:

Apa hukumnya orang yang menisbatkan perkataan kepada syaikh bahwa syaikh mendukung jamaah-jamaah yang bersenjata yang keluar dari ketaatan kepada penguasa Aljazair, dan bahwasanya syaikh bersama mereka hanya saja syaikh tidak mampu untuk menjelaskan secara lantang akan hal tersebut yang disebabkan oleh faktor keamanan dan politik?

Jawaban:

Ini tidaklah benar, dan tidak mungkin saya menganjurkan seseorang untuk keluar dari ketaatan kepada pemerintah oleh karena hal ini akan menimbulkan fitnah yang besar, di mana mereka orang-orang yang hendak melawan penguasa tidak memiliki kemampuan yang dapat menjamin mereka untuk menguasai perlawanan pemerintah, maka tidak ada lagi yang akan terjadi kecuali pembunuhan, pertumpahan darah dan fitnah sebagaimana yang terjadi.

Betapa banyak perkataan yang dinisbahkan kepada kami di sini di Saudi atau di luar Saudi dan tidak ada sama sekali dasarnya dari kami, dan orang yang mengatakan itu -Allah Ta`ala lebih mengetahui- bahwasanya orang-orang memiliki hawa nafsu dan keinginan, apabila mereka menginginkan sesuatu maka mereka akan menisbahkan kepada seseorang dari ulama agar apa yang mereka inginkan itu dapat diterima, dan ini adalah suatu masalah yang sangat berbahaya.

Bukanlah suatu hal yang aneh, terjadinya kebohongan atas nama seorang ulama selain saya apabila kebohongan terjadi atas nama Allah Subhanahu waTa`ala. Allah Ta`ala berfirman,

فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَبَ عَلَى اللَّهِ وَكَذَّبَ بِالصِّدْقِ إِذْ جَاءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ [الزمر/32]

“Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya?” (Az-Zumar: 32).

Dan saya berharap kepada saudara-saudara semua di Aljazair dan di negeri-negeri lain apabila mereka mendengar sesuatu dari kami yang diingkari oleh hati mereka agar mereka menghubungi kami dan mempertanyakan hal itu kepada kami selama kami tidak mengatakannya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.