Pertanyaan:

Apa pendapat Syaikh tentang orang yang berargumen dengan kisah Abu Bashir bahwa jihad tidak perlu ada izin dari pemimpin tertinggi (imam)?”

Jawaban:

Abu Bashir itu tidak berada dalam lingkup kekuasaan imam. Abu Bashir berada di bawah kekuasaan kaum kafir, di bawah cengkraman mereka. Lalu ia ingin membebaskan dirinya dari kaum kafir itu. Ia bukan berada di bawah kekuasaan Rasulullah. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengembalikannya kepada mereka (kaum kafir) karena konsekuensi perjanjian dan perdamaian yang sedang berlaku, (yang di antara isinya adalah: bahwa siapa saja dari kaum muslimin yang datang (ke Madinah) maka harus diserahkan kepada kaum kafir. Jadi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang memenuhi perjanjian damainya, maka beliau mengembalikannya kepada mereka. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertawakkal kepada Allah, dan beliau yakin bahwa Allah akan memberi jalan keluar bagi mereka. Jadi, Abu Bashir ini ada di bawah kekuasaan kaum kafir, sedangkan ia ingin bebas dari mereka. Ia tidak berada di negeri kaum muslimin, atau di bawah kekuasaan waliyul amri.

Jawaban Syaikh al-Fauzan Hafidhohullah

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]