(11) Terdapat riwayat shahih dalam Shahih Muslim [Kitab al-Musafirin, Bab Jami’ Shalat al-Lail, 1/515, no. 748, pent.] dari Umar bin al-Khaththab y, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ؛ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ

“Barangsiapa tertidur dari hizbnya [Hizb adalah shalat, dzikir, wirid yang dilakukan oleh seseorang secara rutin di waktu tertentu, pent.] atau dari sesuatu dari hizbnya, lalu dia membacanya di antara Shalat Shubuh dan Shalat Zhuhur, maka ditulis untuknya pahala seperti dia memba-canya di malam hari.”

PASAL
KONDISI YANG MENYIBUKKAN ORANG BERDZIKIR DIANJURKAN BAGINYA MENGHENTIKAN SEMENTARA DZIKIR, KARENA KONDISI-KONDISI TERSEBUT, LALU MENERUSKANNYA SETELAH KESIBUKANNYA SELESAI

Di antaranya: Jika ada yang memberi salam kepadanya maka hendaklah dia menja-wabnya lalu kembali meneruskan dzikirnya. Begitu pula jika ada orang yang bersin maka hendaknya dia mengucapkan يَرْحَمُكَ اللهُ “semoga Allah memberimu rahmat” kemudian kembali meneruskan dzikirnya. Begitu pula jika dia mendengar khutbah, mendengar adzan maka hendaknya dia menjawabnya dengan kalimat adzan dan iqamah kemudian kembali meneruskan dzikirnya. Begitu pula jika dia melihat suatu kemungkaran maka dia melarangnya, atau dia melihat kebaikan maka dia menganjurkan (orang lain) kepadanya, atau apabila ada orang yang minta dinasihati maka dia menasihatinya, kemudian dia me-neruskan dzikirnya. Begitu pula jika dia mengantuk berat atau semisalnya dan perkara-perkara lainnya yang mirip dengannya.

PASAL

Ketahuilah bahwa dzikir-dzikir yang disyariatkan di dalam shalat dan lainnya, yang hukumnya wajib dan yang sunnah, sedikit pun tidak dihitung dan tidak dianggap dzikir sehingga orang tersebut melafalkannya dan didengar oleh dirinya sendiri, jika dia berpen-dengaran sehat tanpa penghalang. [Yang lebih sempurna adalah hendaknya seseorang mendengar bacaan dan dzikirnya sendiri, meskipun seandainya dia hanya menggerakkan lidah dan kedua bibirnya dan dirinya sendiri tidak mendengarnya dia tetap dihukumi pembaca dan pendzikir yang meraih pahala insya Allah. Nabi a bersabda dalam sebuah hadits qudsi, أَنَا مَعَ عَبْدِي إِذَا ذَكَرَنِيْ وَتَحَرَّكَتِْ بِيْ شَفَتَاهُ”Aku bersama hambaKu apabila dia berdzikir kepadaKu dan kedua bibirnya bergerak menyebutKu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara muallaq dan diriwayatkan oleh selainnya secara maushul (bersambung). Lihat ucapanku di hal 74, pent.]

Bersambung…
Sumber: dikutip dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Oleh: Abu Nabiel)