Dasar pertama :

Kewajiban mengimani perbedaan antara laki-laki dan perempuan

Adanya perbedaan-perbedaan fisik, maknawi dan syar’i antara laki-laki dan perempuan, adalah berdasarkan takdir, syara’, realita dan rasional. Hal itu sebagaimana dijelaskan, bahwa Allah Ta`ala telah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai dua jenis manusia;”laki-laki dan perempuan”.

Allah Ta`ala berfirman:

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَاْلأُنثَى

“Dan bahwasanya Dia-lah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan.”(QS. an-Najm: 45).

Keduanya sama-sama menghuni dunia dengan kekhususan masing-masing. Dalam konteks umum agama, keduanya sama-sama mengisi dunia dengan ibadah kepada Allah Ta`ala, tanpa dibedakan antara laki-laki dan perempuan, dalam: tauhid dan keyakinan, hakikat keimanan, penyerahan diri kepada Allah Ta`ala, pahala dan siksaan, targhîb (anjuran) dan tarhîb (ancaman), serta dalam masalah fadhâil (keutamaan-keutamaan diri). Hal itu, sebagaimana tidak dibedakan pula di antara keduanya dalam konteks umum pemberlakuan syariat tentang hak-hak dan kewajiban secara keseluruhan.

Allah Ta`ala berfirman:

وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. adz-Dzâriyât: 56)

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” (QS. an-Nahl: 97).

وَمَن يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنُُ فَأُوْلاَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَيُظْلَمُونَ نَقِيرًا

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (QS. an-Nisâ’: 124).

Namun, ketika Allah Ta`ala telah menakdirkan dan memutuskan bahwa laki-laki tidak seperti perempuan dalam ciptaan, keadaan dan bentuknya, maka laki-laki memiliki kesempurnaan ciptaan dan kekuatan fisik. Sedangkan perempuan menurut ciptaan, watak dan fisiknya lebih lemah dibandingkan laki-laki, karena ia harus berurusan dengan masalah haid, kehamilan, melahirkan, menyusui bayi, mengurus keperluan bayi yang disusuinya, serta masalah pendidikan anak-anaknya selaku generasi penerus. Karena inilah, perempuan diciptakan dari tulang rusuk nabi Adam `alaihissalam. Ia merupakan bagian darinya, yang selalu mengikutinya sekaligus sebagai kesenangan baginya. Sedangkan laki-laki dipercaya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, menjaganya dan memberi nafkah kepadanya, di samping juga nafkah anak hasil hubungan mereka berdua. Konsekwensi dari perbedaan ciptaan ini adalah, adanya perbedaan kekuatan dan kemampuan fisik, rasio, fikiran, perasaan dan kemauan, serta dalam pekerjaan dan lain sebagainya. Di samping hasil kajian yang telah disampaikan oleh pakar kedokteran kontemporer berkenaan dengan pengaruh-pengaruh yang menakjubkan, akibat adanya perbedaan bentuk ciptaan antara laki-laki dan perempuan.

Dua macam perbedaan inilah yang pada akhirnya dijadikan barometer oleh kebanyakan hukum tasyrî’. Keduanya dengan kemaha-bijaksanaan Allah Ta`ala, Yang Maha Mengetahui, mengharuskan adanya perbedaan, kelainan dan kelebihan antara laki-laki dan perempuan dalam sebagian hukum tasyrî’, baik dalam urusan dan tugas yang sesuai dengan ciptaan, bentuk, kemampuan dan operasional masing-masing, serta kekhususan masing-masing dalam konteks kehidupan manusia, agar hidup saling melengkapi dan masing-masing melaksanakan apa yang menjadi tugasnya.

Allah Ta`ala telah mengkhususkan laki-laki dengan beberapa hukum yang sesuai dengan ciptaannya, bentuknya, kerangka tubuhnya, karakternya, keahliannya, kemampuan bekerjanya, kesabarannya dan keuletannya. Tugas mereka secara umum berada di luar rumah, bekerja dan memberi nafkah kepada keluarganya yang berada di dalam rumah.

Di samping itu, Allah Ta`la juga mengkhususkan perempuan dengan beberapa hukum yang sesuai dengan ciptaannya, bentuknya, kerangka tubuhnya, karakternya, keahliannya, kemampuan operasionalnya serta kelemahannya untuk memikul beban berat. Dan secara umum, tugas dan wewenang perempuan berada di dalam rumah, membereskan semua urusan rumah dan mendidik anak-anak sebagai generasi masa depan.

Allah Ta`ala berfirman berkenaan dengan istri Imran :

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَاْلأُنْثَى

“.. dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (QS. Ali Imrân: 36).

Maha suci Allah yang memegang sepenuhnya hak mencipta, memerintahkan, menghukumi dan memberlakukan syariat:

أَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَاْلأَمْرُ تَبَارَكَ اللهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam”. (QS. al-A’râf: 54)

Yang demikian itu adalah kehendak Allah Ta`ala yang bersifat kauniyah qadariyah (ketentuan alamiah) dalam ciptaan, bentuk dan potensi-potensinya. Sedang yang ini adalah kehendak Allah Ta`ala yang lebih bersifat dîniyyah syar’iyyah (syariat keagamaan) dalam hal yang berkenaan dengan perintah, hukum dan pemberlakuaannya. Maka, kedua kehendak ini pun bertemu atas dasar kemaslahatan manusia, selaku hamba Allah Ta`ala, pemakmuran alam, ketertiban hidup individu manusia, rumah, kelompok dan komunitas sosial.

Di antara kekhususan laki-laki dan perempuan:

Di antara hukum-hukum yang menjadi kekhususan bagi laki-laki adalah, bahwa merekalah penanggung jawab rumah, dengan memberikan perlindungan dan perhatian, menjaga keutamaan-keutamaannya, mencegah kehinaan-kehinaannya, dan melindungi rumah tangga dari segala ancaman bahaya. Dan, mereka juga sebagai penanggung jawab, dengan menghidupi dan memberi nafkah bagi keluarganya beserta semua yang berada di dalam rumahnya.

Allah Ta`ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.(QS. an-Nisâ :34)

Coba perhatikan pengaruh qiyâm[ Secara bahasa, ini adalah lafazh yang benar, sedang lafazh “qawâmah” ataupun “qiwâmah” belum saya teliti. Lihat al-Mu’jam al-Wasîth, karena di dalamnya telah ditetapkan keabsahannya.] (memikul tanggung jawab) ini dalam lafazh (تحت) pada firman Allah Ta’ala:

ضَرَبَ اللهُ مَثَلاً لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادَنَا صَالِحَيْنِ

“Allah membuat istri Nuh dan istri Luth perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah tanggung jawab dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami”.(QS. at- Tahrîm: 10)

Maka lafazh (تحت) dalam firman Allah Ta’ala ini menunjukkan, bahwa tidak ada kekuasaan bagi keduanya (istri Nuh dan istri Luth) atas kedua suami mereka. Akan tetapi, kekuasaan itu justru hak nabi Nuh dan nabi Luth atas mereka berdua. Wanita bagaimanapun juga tidak bisa menyamai laki-laki, dan selamanya tidak mungkin mengunggulinya.

Di antara kekhususan laki-laki yang lain adalah, bahwasanya kenabian dan kerasulan itu hanya diberikan kepada mereka, tidak kepada kaum perempuan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَآأَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّرِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِم مِّنْ أَهْلِ الْقُرَى

“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri”. (QS. Yûsuf: 109)

Kalangan ahli tafsir berpendapat, “Allah Ta’ala tidak mengutus seorang nabi dari kaum wanita, malaikat, jin dan badui”.

Sesungguhnya perwalian umum beserta perangkat atau perwakilannya, semisal: urusan kehakiman, administrasi dan sebagainya; juga seluruh perwalian yang ada, semisal: perwalian dalam pernikahan; kesemuanya itu hanya dilimpahkan kepada kaum laki-laki, bukan kaum perempuan.

Dalam kaitannya dengan ibadah kepada Allah Ta’ala, kaum laki-laki juga memiliki banyak kekhususan yang tidak diperuntukkan bagi kaum perempuan, semisal menunaikan kewajiban jihad, shalat jum’at, shalat berjamaah, azan, iqamat dan lain sebagainya. Begitu pula, otoritas penjatuhan talak juga tergantung pada keputusan suami bukan istri, dan bahkan anak pun dinisbatkan kepada ayahnya bukan kepada ibunya.

Selain itu, kaum laki-laki juga dilipat gandakan atas perempuan dalam masalah warisan, diyat (sanksi), persaksian, pembebasan budak dan akikah. Semuanya ini beserta hukum-hukum yang berkenaan dengan kekhususan kaum laki-laki lainnya, merupakan arti dari apa yang telah disebutkan Allah Ta’ala di akhir ayat talak; yaitu ayat ke-228 dari surat al-Baqarah. Bunyi ayat tersebut:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Sedangkan hukum-hukum yang dikhususkan Allah ‘azza wajalla bagi kaum perempuan sebenarnya juga banyak. Di antaranya mencakup masalah yang berhubungan dengan ibadah, muamalah, pernikahan dan pembahasan-pembahasan yang berkenaan dengannya, serta masalah pengambilan keputusan atau kehakiman dan lain sebagainya. Semuanya bisa diketahui dalam al-Qur’an, sunnah maupun buku-buku fikih atau yurisprudensi Islam. Bahkan dari dulu hingga sekarang ini, hal itu telah ditulis secara terpisah dalam buku tersendiri. Kemudian, di antara hukum-hukum lain yang khusus diperuntukkan bagi kaum wanita, adalah masalah yang berkaitan dengan perintah memakai hijab dan menjaga keutamaan dirinya.

Semua hukum yang hanya dikhususkan baik terhadap laki-laki maupun perempuan ini, pada dasarnya memiliki beberapa faedah dan kegunaan; di antaranya ketiga hal berikut ini:

  • Pertama, meyakini dan menerima berbagai perbedaan antara laki-laki dan perempuan, baik yang bersifat inderawi, maknawi maupun syar’i. Semestinya, semua pihak menerima dengan lapang dada apa yang secara qadrati maupun syar’i telah digariskan oleh Allah Ta’ala. Sesungguhnya semua perbedaan yang ada ini, adalah keadilan yang membawa ketertiban dan keteraturan bagi kehidupan masyarakat manusia.

  • Kedua, bagi seorang muslim dan muslimah tidak boleh mengharapkan apa yang telah dikhususkan Allah Ta’ala bagi yang lainnya, mengingat hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan protes terhadap takdir Allah Ta’ala, di samping sebagai penolakan atas hukum dan syariat-Nya. Seorang hamba, justru harus memohon kemurahan dari Tuhannya. Inilah tata krama syar’i yang bisa menghilangkan kedengkian, dan membenahi serta melatih nafsu muthmainnah, untuk senantiasa menerima dengan lapang dada apa yang telah ditakdirkan dan diputuskan oleh Allah Ta’ala.

    Oleh karenanya, Allah Ta’ala melarang yang demikian itu dan berfirman:

    وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَافَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَسْئَلُوا اللهَ مِن فَضْلِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

    “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. an-Nisâ:32)

    Sebab turunnya ayat ini, adalah seperti yang diriwayatkan imam Mujahid rahimahullah, beliau berkata, “Ummu Salamah radhiallahu ‘anha pernah bertanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah kaum laki-laki saja yang diperkenankan mengikuti perang, sedangkan kami tidak, padahal kami berhak mendapatkan separuh bagian dari warisan?” Maka, turunlah ayat ini.” (HR. imam Thabari, Ahmad, Hakim dan yang lainnya).

    Abu Ja’far ath-Thabari rahimahullah pernah berkata, “Maksud dari ayat itu adalah, “Janganlah kalian mengharapkan kelebihan yang telah Allah berikan kepada sebagian kalian atas sebagian yang lainnya”. Dikatakan pula, bahwa ayat ini diturunkan kepada para wanita yang menginginkan kedudukan yang diperuntukkan khusus bagi kaum laki-laki, dan berharap agar mereka memiliki apa yang dimiliki oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala mencegah para hamba-Nya dari angan-angan yang batil, dan sebaliknya memerintahkan mereka agar memohon kemurahan dari-Nya. Hal itu, karena angan-angan semacam itu bisa menimbulkan kedengkian dan kejahatan”.

  • Ketiga, jika bersikap iri hati saja dilarang, sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat al-Qur’an tersebut, lalu bagaimana dengan orang-orang yang mengingkari perbedaan-perbedaan syar’i antara laki-laki dan perempuan, bahkan sebaliknya menyerukan penghapusannya dan menuntut apa yang mereka sebut “kesetaraan gender”? Tanpa diragukan lagi, bahwa hal ini adalah ideologi atheis. Karena, di dalamnya terdapat perlawanan terhadap kehendak Allah Ta’ala yang bersifat kauniyah qadariyah, berupa: perbedaan-perbedaan bentuk ciptaan dan sifat maknawi yang ada di antara laki-laki dan perempuan. Juga, merupakan penolakan terhadap Islam dalam nash-nash syar’i, yang secara tegas telah membedakan antara laki-laki dan perempuan di banyak hukum, sebagaimana yang telah disinggung pada pembahasan terdahulu.

Seandainya persamaan antara laki-laki dan perempuan ini, terjadi di semua hukum yang ada, dengan mengabaikan unsur perbedaan yang terdapat pada bentuk ciptaan dan kemampuan masing-masing, maka pastilah ini bertentangan dengan fitrah, dan bisa menjadi sumber kezaliman bagi pihak yang fâdhil (mengungguli) dan yang mafdhûl (diungguli). Bahkan, itu bisa dikatakan sebagai kezaliman bagi kehidupan komunitas manusia, mengingat hal itu selalu diikuti dengan kegagalan dalam merealisisaikan hasil kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh pihak yang mengungguli, dan sebaliknya membebani pihak yang diungguli dengan sesuatu yang melebihi batas kemampuannya. Padahal, mustahil kesemuanya itu bisa terjadi di dalam syariat Allah Ta’ala. Oleh karena itulah, wanita dalam naungan hukum Allah subhanahu wata’ala diberi jaminan dalam kedudukannya sebagai ibu pengatur urusan rumah tangga dan pendidik generasi mendatang.

Semoga Allah Ta’ala merahmati syeikh Mahmud bin Muhammad Syakir ketika mengomentari perkataan imam Thabari di atas, beliau berkata (8/260), “Akan tetapi, hal ini mengenai ucapan dan keinginan. Orang-orang zaman sekarang ini bersikap keras dalam hal ini, dan mencampur adukkan dalam memahaminya, tidak lepas darinya kecuali dengan ketulusan niat, pemahaman yang benar tentang tabiat manusia, pemisahan antara angan-angan yang batil yang tidak memiliki dasar dengan suatu kepastian (dharûrah), keluar dari kungkungan taklid (meniru) terhadap bangsa-bangsa yang menang, dan membebaskan diri dari belenggu masyarakat despotis yang membuat umat sekarang ini menjadi sangat labil. Namun, para pemeluk agama kita —semoga Allah memberi hidayah dan memperbaiki keadaan mereka— telah tergelincir dalam jalan kesesatan. Mereka telah mencampur adukkan antara sesuatu yang dapat membenahi semua urusan mereka yang rusak, melalui: tekad, akal pikiran dan hikmah, dengan sesuatu yang malah merusak yang terselubung dalam wujud perbaikan dan reformasi. Sungguh mereka telah melampaui batas, dan banyak penyeru mereka terdiri dari orang-orang pendengki, yang berperan sebagai penanggung jawab media pada masa mereka. Sehingga yang terjadi, banyak ucapan-ucapan yang simpang siur dan pikiran-pikiran yang kacau, dan banyak orang-orang yang akhirnya ikut tergelincir bersama para penyeru itu. Maka, kita jumpai di antara para ahli ilmu yang mengaku beragama Islam, mengatakan sebuah ucapan yang sama sekali tidak dapat diterima oleh siapa pun orang yang memiliki agama! Sungguh berbeda antara umat yang menempuh hidup dengan cara yang benar, serta bebas dari cela dan kebodohan, dengan umat yang menghilangkan batas pemisah antara laki-laki dan perempuan, dan membuat semua urusan menjadi angan-angan batil, yang menimbulkan iri dengki dan sifat jahat dalam diri. Sungguh, hal itu seperti yang telah diucapkan oleh Abu Ja’far rahimahullah. Ya Allah, tunjukkanlah kami jalan yang lurus, pada zaman di mana ucapan-ucapan telah mengkhianati akal pikiran! Hendaknya orang-orang yang menyelisihi perintah Allah Ta’ala dan kehendak-Nya itu merasa takut, bila ditimpakan pada diri mereka suatu musibah yang bisa memusnahkan keberadaan mereka di muka bumi ini, sebagaimana yang telah menimpa orang-orang sebelum mereka.”

Atas dasar inilah, maka menjadi nyata dan jelaslah semua perbedaan antara kaum laki-laki dan perempuan yang bersifat inderawi, maknawi dan syar’i itu. Dan, mengacu pada dasar ini pula, pembahasan dasar-dasar berikutnya tentang perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah yang berkaitan dengan perhiasan dan hijab.