CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA

Cara Mengeluarkan Zakat

Soal: Saya memiliki gaji bulanan yang melebihi kebutuhan. Gaji tersebut saya tabung di sebuah bank. Setiap bulan jumlah tabungan itu terus bertambah dan kadang kala juga berkurang. Apakah saya wajib membayarkan zakatnya setiap bulan setelah genap satu haul, sementara cara seperti itu sangat sulit. Ataukah lebih baik saya menetapkan satu bulan tertentu, lalu saya hitung jumlah tabungan yang telah genap satu haul pada bulan itu untuk dibayarkan zakatnya, demikian pula halnya pada tahun berikut?

Jawab: Kami lebih memilih cara yang kedua bagi Anda. Sebab cara seperti itu lebih mudah dan lebih ringan serta lebih aman. Dan insya Allah juga ada tambahan pahala karena menyegerakan pembayaran zakat. Anda boleh menentukan bulan tertentu, bulan Ramadhan misalnya. Setiap datang bulan Ramadhan, Anda menghitung jumlah uang tabungan Anda untuk dibayarkan zakatnya untuk Allah. Sekalipun di antara harta tersebut barangkali baru Anda peroleh atau Anda tabung satu atau dua bulan yang lalu. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Soal: Seorang pegawai menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan zakat uang tabungannya itu?

Soal: Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah sehari-hari sesuai kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun? Dan bagai-manakah caranya mengeluarkan zakat uang tabungannya itu? Sementara sebagaimana yang diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul!

Jawab: Soal pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering disodorkan pertanyaan serupa, maka lajnah akan menjawabnya secara tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama. Jawabannya sebagai berikut: Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ia ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutama-kan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanya lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat. Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah subhaanahu wata’ala atas nikmat-nikmat-Nya dan anugerah-Nya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karunia-Nya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allahsubhaanahu wata’ala:

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُم

“Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmat-Ku bagi kamu.”

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua. (Lajnah Da’imah)

Boleh Menyegerakan Pembayaran Zakat Sebelum Genap Satu Haul

Soal: Saya adalah seorang pegawai yang menerima gaji bulanan, setiap bulan saya sisihkan sebagian uang gaji itu untuk ditabung. Dan tidak ada hitungan tertentu atas uang tabungan itu. Bagaimanakah cara saya mengeluarkan zakatnya?

Jawab: Anda wajib mengeluarkan zakat dari setiap bagian tabungan uang yang Anda miliki bila telah genap satu haul. Namun, jika Anda bayarkan zakat dari seluruh uang yang Anda miliki (tanpa memisahkan antara yang genap satu haul dan yang belum genap satu haul), maka hal itu dibolehkan. Dengan demikian, bagian uang yang belum genap satu haul, didahulukan pembayaran zakatnya. Menyegerakan zakat sebelum genap satu haul hukumnya dibolehkan. Lebih-lebih dalam kondisi yang mendesak dan dibutuhkan serta ada mashlahat syar’i yang mendorong hal itu.