Apakah Hutang Merupakan Penghalang Membayar Zakat?

Soal: Seseorang terikat perniagaan dengan salah satu perusahaan asing sampai batas waktu yang telah ditentukan. Dan telah berlalu satu haul dan sekarang ia menyimpan uang dalam jumlah yang sangat banyak. Jika ia ingin melunasi hutangnya kepada perusahaan asing tersebut beberapa hari sebelum genap satu haul hingga ia dapat terhindar dari kewajiban zakat dari harta yang berada di tangannya tersebut. Karena waktu pembayaran zakat tinggal beberapa hari saja. Apakah ia berdosa atas niatnya tersebut?

Bagaimanakah cara mengeluarkan zakat harta dengan perincian sebagai berikut:
1. Harga barang yang masih tersimpan dalam gudang ketika genap satu haul senilai 200.000 Riyal.
2. Jumlah hutang 300.000 Riyal.
3. Jumlah piutang 200.000 Riyal.
4. Jumlah uang yang tersimpan di bank dan yang di tangan 100.000 Riyal.

Jika sebagian uang yang telah tiba waktu pembayaran zakatnya, namun ia mengulur pembayarannya, padahal telah genap satu haul, lalu dia mengeluarkan sejumlah uang dari kas untuk pelunasan hutang apakah hal itu dapat menjatuhkan kewajiban zakat atas dirinya?

Jawab: Jika ia mengembalikan uang pinjamannya sebelum genap satu haul, maka tidak ada kewajiban zakat atas dirinya. Utsman bin Affan, salah seorang Khalifah ar-Rasyidin memerintahkan orang yang memiliki hutang agar mengembalikan hutangnya sebelum tiba satu haul (waktu pembayaran zakat). Si pengutang boleh melunasi sebagian hutangnya agar ia dapat melunasi sisa hutangnya pada waktu yang telah disepakati. Demikianlah menurut pendapat alim ulama yang terpilih. Dengan cara seperti itu banyak sekali maslahat yang dapat dicapai, baik bagi si pengutang maupun bagi si empunya uang, di samping cara seperti itu terhindar dari riba.

Adapun harga barang yang disimpan dalam gudang, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah genap satu haul. Demikian pula uang yang Anda simpan di bank, Anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Adapun piutang Anda, maka perinciannya sebagai berikut:

Jika yang meminjam seorang yang kaya, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Sebab piutang Anda tersebut sama dengan uang yang disimpan di bank.

Jika yang meminjam seorang yang tidak mampu, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan pendapat ulama yang terpilih.

Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ia wajib mengeluarkan zakatnya setelah uang dikembalikan untuk satu haul saja. Ini merupakan pendapat yang bagus dan cara yang lebih selamat. Namun hal itu bukanlah kewajiban menurut pendapat yang paling benar. Karena zakat itu bertujuan untuk memberi kelapangan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak diketahui apakah dapat dimiliki kembali atau tidak. Disebabkan uang tersebut berada di tangan orang yang kesempitan atau orang yang mengulur-ulur pelunasan hutangnya atau lainnya, maka ia dianggap sebagai barang hilang atau sejenisnya.

Sementara hutang Anda tersebut bukanlah penghalang membayar zakat menurut pendapat ulama yang terpilih. Adapun uang yang Anda peroleh untuk melunasi hutang dan telah genap satu haul sebelum Anda melunasinya, maka kewajiban zakat tidaklah terhapus, Anda tetap dituntut membayarkan zakat uang Anda itu karena telah genap satu haul dan uang itu ada di tangan Anda. Wabillahi taufiq. (Syaikh Ibnu Baz)