Ini adalah merupakan bentuk shalat bagi orang-orang yang memiliki udzur syar’I, yang mana gerakan, jumlah rekaat dan tata caranya berbeda dengan shalat pada umumnya.

Pengertian Shalat Khauf

Menurut bahasa, shalat berarti do’a. Dan menurut istilah shalat berarti ibadah kepada Allah yang memiliki ucapan dan perbuatan tertentu dan khusus, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut shalat karena mencakup (berisi) do’a ibadah dan do’a permohonan.

Sedangkan kata khauf, secara bahasa berarti takut. Dan menurut istilah, khauf berarti kegoncangan di dalam diri karena khawatir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, atau hilangnya sesuatu yang disukai. Diantara hal itu adalah rasa takut dijalanan. Jadi shalat khauf dapat dipahami bahwa ia adalah penunaian shalat yang di fardhukan (diwajibkan) yang dilakukan pada saat-saat genting atau kondisi yang mengkhawatirkan dengan cara tertentu.

Hukumnya

Shalat khauf disyariatkan dalam setiap peperangan yang dibolehkan, seperti memerangi orang-orang kafir, pemberontak, dan para perampok atau penyamun sebagaiman firman Allah yang artinya, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisaa’ : 101)

Dan di hukumi sama terhadap yang lain yang semisal dengannya dari orang-orang yang boleh diperangi.

Dan tidak diperbolehkan pada peperangan yang diharamkan.

Dalil di Syariatkannya

Shalat khauf adalah disyariatkan hal itu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.

Dari al-Qur’an, Yaitu firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat,lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisaa’ : 102)

Dari Sunnah, sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Telah shahih shalat khauf dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam 5 atau 6 bentuk (cara) yang semuanya adalah dibolehkan”.

Dan hal itu adalah telah di syariatkan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan hal itu terus berlangsung hingga akhir zaman.

Dalil ijma’, para sahabat dan seluruh imam telah ijma’ terhadap disyariatkannya shalat khauf, kecuali beberapa gelintir saja yang menyelisihinya yang tidak dianggap.

Shalat khauf dilakukan ketika dibutuhkan, baik dalam kondisi safar atau mukim (tidak safar), apabila dikhawatirkan musuh menyerang kaum muslimin. Karena yang menyebabkan bolehnya shalat khauf itu adalah karena ada rasa takut bukan sebab safar, akan tetapi shalat khauf yang dilakukan ketika mukim adalah tanpa mengurangi jumlah rekaat dari yag telah ditentukan, hanya saja yang dikurangi dalam shalat tersebut adalah kaifiyah (tata cara) shalatnya. Dan shalat khauf dalam kondisi safar dilakukan dengan mengqosor jumlah rekaat yang 4 rekaat, dan dikurangi pula kaifiyah shalatnya.

Syarat-Syaratnya

Shalat khauf disyariatkan dengan dua syarat:

  • Hendaknya musuh yang diperangi adalah musuh yang halah (dibolehkan) untuk diperangi, seperti orang kafir harbi, pemberontak, dan para perampok atau yang lainnya.

  • Dikhawatirkan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin dilakukan pada waktu-waktu shalat.

Kaifiyah Shalat Khauf

Ada beberapa cara shalat khauf, diantaranya adalah cara yang diajarkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits riwayat Sahl bin Abu Hatsmah Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, yang mirip dengan tata cara yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 102. Yang didalamnya hati-hati dalam shalat dan waspada dalam perang, didalamnya juga siaga terhadap musuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan shalat khauf dengan cara ini pada peperangan Dzatur Riqa’.

Adapun tata caranya sebagaimana dalam riwayat Sahl bin Hatsmah, “Bahwa sekelompok pasukan memebentuk shaf untuk berjama’ah bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sekelompok pasukan lagi menghadap musuh, lalu beliau shalat bersama pasukan yang bersamanya satu rekaat, kemudian beliau tetap berdiri dan pasukan tersebut pun menyelesaikan shalat mereka sendiri-sendiri, kemudian mereka bergegas menuju menghadap musuh. Lalu kelompok (yang awalnya menghadap musuh) datang bergabung dengan shalat rasulullah, maka rasulullah shalat bersama mereka satu rekaat yang tersisa kemudian beliau tetap duduk, lalu pasukan tersebut menyempurnakan shalat masing-masing, kemudian rasulullah salam bersama mereka”. (HR Muslim no. 841)

Oleh : Abu Thalhah Andri Abdul Halim
Sumber : Al-Fiqh Al-Muyassar fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah, Al-Mulakhas Al-Fiqhiy, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, dll.