Sesungguhnya Islam adalah agama yang adil, mulia dan menyamakan hak. Islam telah menjamin hak para wanita, sebagaimana dia menetapkan padanya beberapa kewajiban. Dan Allah telah ‘Azza Wajalla telah menentukan bagi suami dan istri hak dan kewajiban masing-masing.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”. (Albaqarah : 228)

Diantara hak-hak istri pada suaminya adalah sebagai berikut :

1. Ridho istri terhadap suaminya
Seorang gadis berhak untuk melihat orang yang datang melamarnya. Diantara haknya juga adalah menerima atau menolak. Jika ia janda, ia tetap mendapatkan hak ini juga. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam :

لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن قالوا يا رسول الله وكيف إذنها قال أن تسكت

“Tidak boleh menikahkan seorang janda hingga ia diminta persetujuannya dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Mereka bertanya : “ Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah menjawab : “ Dia diam”. (HR.Bukhari dan Muslim)

2. Menerima mahar dari suami
Sebagaimana firman Alah Subhanahu Wata’ala :

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Annisa : 4)
Rasulullah juga bersabda :

إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج

“Sesungguhnya persyaratan yang paling harus dipenuhi adalah apa yang kamu halalkan kemaluan (mahar)” (HR.Bukhari dan Muslim)

3. Dipergauli dengan baik dan bersabar dengannya
Termasuk hak istri adalah suaminya memperlakukannya dengan baik, senagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala :
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Annisa : 19)

Rasulullah juga bersabda :

لا يفرك مؤمن مؤمنة إن كره منها خلقا رضي منها آخر

“Seorang mukmin tidak boleh membenci wanita mukminah (istrinya), jika ia tidak menyukai darinya salah satu perilakunya, maka dia menyukai darinya perilakunya yang lain” (HR. Muslim)
Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :

استوصوا بالنساء خيرا فإن المرأة خلقت من ضلع وإن أعوج شئ في الضلع أعلاه قال : فإن ذهبت تقيمه كسرته وإن تركته لم يزل أعوج فاستوصوا بالنساء

“Berwasiatlah kepada istri dengan kebaikan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan sesuatu yang paling bengkok dalam tulang rusuk adalah yang paling atas. Jika kamu meluruskannya maka akan memecahkannya dan bila kamu biarkan maka ia akan terus-menerus bengkok. Berwasiatlah kepada istri dengan kebaikan”

4. Hak untuk dicumbu dan dimanjakan
Istri berhak untuk mendapatkan hak ini dengan syarat tidak menjatuhkan kewibawaan suami di sisinya. Dia juga berhak mendapatkan hak bersenang-senang dengan hal yang mubah yang bisa menyenangkan hatinya seperti tamasya atau menyaksikan pertunjukkan yang terbebas dari hal yang dibenci oleh Allah Subhanahu Wata’ala, sebagaimana sabda Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam :

أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم أخلاقا و خيارهم خيارهم لأهله

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan sebaik-baik mereka adalah yang paling baik terhadap keluarganya” (HR.Bukhari dan Muslim)

5. Cemburu yang proporsional
Di dalam Shahihain dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :

إن الله يغار و المؤمن يغار وغيرة الله : أن يأتي المؤمن ما حرم الله

“Sesungguhnya Alah Ta’ala cemburu dan orang mukmin juga cemburu. Kecemburuan Allah bila seorang mukmin melakukan apa yang diharamkan oleh Allah” (HR.Bukhari dan Muslim)

Cemburu yang disyariatkan syaratnya hendaknya jangan berasal dari prasangka yang mendorong untuk melakukan hal yang berlebih-lebihan dalam keraguan, mencari-cari kesalahan dan berburuk sangka, atau berusaha untuk memaksa diri mencari rahasia yang paling tersembunyi. Yang demikian itu bisa merusak hubungan dan mengotori kehidupan dan bisa mengakibatkan terputusnya hubungan.

6. Mendapatkan nafkah dengan adil
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman (kepada para suami) :

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (ath-Thalaq : 7)

Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam juga bersabda :

دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك

“Satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluarga, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan untuk keluarga” (HR. Muslim)

Jangan menjadi pemboros, namun jangan juga kikir. Jangan memberikan makan sendiri tanpa melibatkan anggota keluarga yang lainnya.

7. Menerima pembagian yang adil diantara istri-istrinya
Hendaknya dia adil dalam memberikan nafkah dan bermalam, bila ia memliki lebih dari satu istri. Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam bila ingin bepergian untuk berperang atau yang lainnya beliau mengundi antara para istrinya. Barangsiapa yang keluar pilihannya beliau membawanya.

8. Mendapatkan kepuasan seksual
Istri berhak mendapatkan kepuasan itu. Di dalam hadits yang shahih disebutkan :

وفي بضع أحدكم صدقة

“Pada budh’ (hubungan dengan istri) salah seorang diantara kalian adalah shadaqah” (HR.Muslim)

9. Penjagaan dan bimbingan agama dengan baik
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala :

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya” (Thaha : 132)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (at-Tahrim : 6)

Suami wajib mengajari istrinya tentang agama atau mengizinkannya untuk menghadiri majlis ilmu.
Waallahu A’lam

(Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari terjemahan kitab Suluk Al-Ukhtil Muslimah Fi Baitiha Al-Huquuq Wallahu A’lam Waajibaat oleh Ummu Mahmud al-Asymuni, pustaka elba)