Komite Amerika Serikat Untuk Kebebasan Beragama mengkritik persetujuan Majelis Umum PBB pada sebuah resolusi untuk melarang pelecehan terhadap agama, yang diajukan oleh OKI (Organisasi Konferensi Islam) dan Mesir, setelah berulang-ulangnya insiden-insiden pelecehan terhadap agama Islam dan agama-agama lain di Negara-negara Barat.

Komite tersebut – yakni suatu badan yang didirikan oleh fundamentalis Amerika mengikuti Kongres AS-, menyatakan menyambut baik “berkurangnya dukungan terhadap resolusi tersebut di antara negara-negara anggota Majelis Umum.”

Leonard Liu Ketua Komite yang juga seorang aktivis Gereja Katolik mengatakan, “Yang membuat kami senang adalah bahwa bertambah banyak negara yang mengakui bahwa keputusan/ resolusi ini, yang berusaha untuk menciptakan sebuah hukum universal tentang pelecehan/tidak menghormati tempat-tempat suci, hanya akan memperkuat fanatisme dan pelanggaran hak asasi manusia. ”

Dia menganggap, bahwa keputusan ini sebagai ganti dari penanggulangan terhadap masalah-masalah yang nyata berupa penganiayaan dan diskriminasi agama di seluruh dunia. Maka hal tersebut akan berbahaya. Di negara-negara yang memiliki undang-undang khusus tentang pelecehan/ tidak menghormati tempat-tempat suci, seperti Pakistan, akan membuat pelanggaran-pelanggaran yang sangat besar (akibat) dari undang-undang tersebut, khususnya terhadap agama minoritas dan orang-orang yang yang menentangnya.

OKI yang mengajukan rancangan resolusi untuk melarang pelecehan terhadap agama tahun ini, dan didukung kuat oleh Mesir dan Pakistan sesama Negara-negara anggota OKI.

OKI mengajukan rancangan resolusi tersebut setiap tahun di Komisi Hak Asasi Manusia PBB sejak tahun 1999, dan mulai diajukan kepada Majelis Umum sejak tahun 2005.

Komisi HAM mengatakan, Suara-suara yang menguatkan rancangan resolusi tersebut mulai menurun sejak bulan Maret 2008, dari suara mayoritas secara mutlak sampai hanya suara mayoritas anggota, di mana suara yang mendukung resolusi tahun ini hanya 80 negara, sedangkan 61 negara menentangnya, dan 42 negara abstain, sementara suara yang mendukung tahun lalu 86 negara dan 53 negara menentang dan 43 negara lainnya abstain.

Komisi tersebut menambahkan, “Perhatian yang positif ini didukung” dan Pemerintah Amerika menghimbau untuk berbuat lebih banyak untuk menjamin bahwa banyak Negara-negara akan menentang jika masalah/ tema tersebut diangkat lagi ke Dewan Hak Asasi Manusia pada bulan Maret.”

Perlu diingat bahwa Komite Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama merupakan sebuah badan yang sangat terikat dengan aliran kanan keagamaan di Amerika Serikat yang dimanfaatkan untuk memantau dan mengkritik aspek-aspek keagamaan di negara-negara Islam khususnya, dan umumnya adalah Negara-negara Arab.(jzr/an)