Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukumnya wanita yang menunda qadha puasa hingga datangnya bulan Ramadhan yang baru?

Jawab :
Jika telah datang bulan Ramadhan yang baru tapi masih mempunyai utang puasa Ramadhan sebelumnya, dan tidak ada alasan (yang dibenarkan syari’at) dalam penangguhan qadhanya, maka yang harus dilakukan adalah mengqadha puasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Jika penundaan qadha puasa itu dikarenakan adanya udzur maka yang wajib dilakukan hanya mengqadha puasa saja. Demikian pula bagi yang mempunyai utang puasa karena sakit atau karena musafir, ketentuannya adalah seperti ketentuan wanita haidh, yaitu berbuka untuk kemudian mengqadhanya.