Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Bolehkah kaum wanita menetapkan salah seorang di antara mereka untuk mengimami mereka dalam melakukan shalat di bulan Ramadhan atau shalat lainnya?

Jawab :

Ya, boleh bagi mereka untuk melaksanakan hal semacam itu, telah diriwayatkan dari Aisyah, Ummu Salmah dan Ibnu Abbas yang menunjukkan tentang dibolehkannya hal itu. Wanita yang mengimami shalat kaum wanita harus berdiri di tengah shaf pertama dan mengeraskan suara ketika membaca ayat-ayat Al-Qur’an dalam shalat.