Ngidam

Di awal-awal kehamilan, seorang istri biasanya merasakan perubahan pada dirinya, badan terasa lemah dan lemas, cenderung bermalas-malasan, perut terasa mual, selera terhadap makanan tertentu meningkat, keinginan melakukan sesuatu menguat dan inilah yang pada umumnya dianggap ngidam, dan sangat sensitif terhadap bau-bau tertentu. Semua ini adalah akibat adanya makhluk lain dalam rahim ibu yang sedang berkembang dan semua itu adalah wajar selama masih dalam batas-batas normal.

Ketika seorang ibu yang sedang hamil ingin makan yang asem-asem misalnya, dan untuk mendapatkannya tidak sulit, maka hal tersebut tidak salah kalau dipenuhi, tetapi jika ngidam ini sudah mereka lewati batas normal, misalnya ingin makan mangga muda sementara saat itu bukan musimnya, lalu dia meminta suaminya untuk mencari sampai ketemu dengan alasan bawaan bayi sekalipun harus meninggalkan kewajiban dunia dan akhirat, maka hal ini sudah kelewatan dan tidak baik, lebih-lebih jika ngidam ini mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak suami istri atau bertentangan dengan syariat, ada istri yang sewaktu hamil sama sekali tidak mau didekati suami dengan alasan ngidam, bawaaan bayi, ini keliru, jangan-jangan bawaaan bayi hanya sekedar kedok dan tameng supaya bisa menghindari suami? Berkedok kepada ngidam untuk melakukan hal-hal yang tidak baik dan tidak patut adalah sesuatu yang tidak baik dan tidak patut.

Sebagian ibu tidak sabar menghadapi masa-masa sulit kehamilan sehingga dia membenci kehamilannya, berikut anak yang ada di dalam rahimnya dan suaminya yang membuatnya hamil, hal semacam ini tidak patut bagi seorang ibu muslimah, apakah dia lupa terhadap pahala kehamilan yang besar jika dia bersabar dan berharap pahala dari Allah atas kehamilannya? Besarnya perjuangan ibu dalam mengandung anaknya menjadi salah satu alasan keharusan anak untuk berterima kasih kepadanya setelah dia bersyukur kepada Allah.

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada ibu-bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Luqman: 14).

Kehamilan bagi seorang ibu berikut melahirkan merupakan kesempatan besar baginya untuk meraih salah satu dari dua kebaikan besar, jika selamat maka pahala besar dia rengkuh, jika sebaliknya maka gelar syahid dia rengkuh.

Rasulullah saw bertanya, “Tahukah kalian siapa syuhada dari kalangan umatku?” Mereka menjawab, “Seorang muslim yang gugur di medan perang.” Nabi saw bersabda, “Jika demikian maka syuhada dari umatku hanya sedikit. Kematian seorang muslim adalah syahadah, kematian seseorang karena Tha’un adalah syahadah, seorang wanita yang meninggal dunia karena anaknya di dalam rahimnya adalah syahadah, anaknya tersebut akan menarik ibunya ke dalam surga dengan tali pusarnya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 1396.

Tetap Mesra

Kehamilan bukan penghalang dari sisi syar’i bagi suami istri untuk melakukan hubungan suami istri, tidak ada dalil yang melarang keduanya untuk berhubungan intim, maka sebuah kesalahan jika keduanya beranggapan bahwa hal tersebut tidak boleh, atau ketika istri menolak suami yang mengajaknya untuk berhubungan, lebih-lebih dengan alasan ngidam atau bawaan bayi.

Walaupun istri sedang hamil, suami tetap berhak untuk mengajak istrinya berhubungan intim dan suami tidak patut untuk menahan diri karena hal tersebut merupakan hak istri juga, demikian pula dari pihak istri tetap patut untuk merespon ajakan suami demi memberikan hak suami atasnya. Intinya tetap menjaga hubungan kasih sayang selama kehamilan.

Terkait dengan intensitas hubungan, tatacaranya dan sebagainya maka hal tersebut kembali kepada saran dari dokter, tidak ada larangan suami istri mengikuti saran ahli di bidang ini, misalnya dokter menyarankan keduanya agar mengurangi intensitas hubungan di masal-masa awal kehamilan karena keadaan janin yang masih rentan, maka tidak mengapa saran tersebut diikuti.

Patut pula suami memperhatikan keadaan istri dengan tidak selalu memaksanya melakukan hal ini, lebih-lebih jika kondisinya sedang tidak prima, karena jika hal ini tetap dipaksakan maka hal tersebut bisa menimbulkan dampak kurang bagus dari pihak istri.

Makanan yang halalan thayyiba

Manakala makhluk kecil sudah terasa kehadirannya dalam rahim Anda, bersyukurlah atas karunia nikmat Allah yang besar ini. Berapa banyak pasangan suami istri yang merindukan kehadiran anak dalam waktu yang lama, namun Allah Ta’ala belum berkenan memberikannya kepada keduanya, sementara untuk Anda Allah telah membuka sebuah pintu kebaikan bagi Anda dengan suami melalui kehadiran janin dalam rahim Anda.

Salah satu bentuk syukur kepada Allah adalah menjaga diri Anda dan janin Anda dengan baik agar ia tumbuh sempurna, salah satu caranya adalah makan makanan yang halal lagi baik, bergizi dan bermanfaat bagi Anda dan janin, bagi Anda karena Anda memerlukan energi lebih, karena asupan makanan janin berasal dari Anda.

Yang terpenting dari sisi syar’i adalah makanan yang halal, ini adalah perkara yang tidak ditawar. Rasulullah saw bersabda, “Tidak masuk surga jasad yang diberi makan dengan yang haram.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2609. Dari sini tidak patut bagi Anda mengawali asupan makanan bagi anak yang masih di dalam kandungan dari sesuatu yang diharamkan, baik diharamkan dari sisi dzatnya seperti khamar atau rokok maupun diharamkan karena mendapatkannya seperti hasil mencuri atau korupsi dan sebagainya. Kasihan sang jabang bayi, apa salah dan dosanya sehingga jasadnya harus kemasukan sesuatu yang diharamkan.

Selain aspek kehalalan, perlu diperhatikan pula manfaat makanan bagi Anda dan sang bayi, bergizi seimbang dan bernutrisi padat termasuk makanan yang bermafaat dan dianjurkan, namun hal ini tidak berarti Anda harus berlebih-lebihan, wajar-wajar saja, apalagi jika sampai Anda termakan iklan makanan-makanan, baik yang padat maupun yang cair, untuk ibu hamil dengan janji-janji yang muluk dan harga yang melangit, namun sebenarnya tidak perlu-perlu amat, tetapi banyak yang termakan olehnya. Maklum nama saja iklan, cuma Anda yang patut berhati-hati menimbang sisi manfaat dengan pengeluaran, jangan sampai boros dan tidak berimbang hanya untuk sesuatu yang sebenar tidak terlalu Anda perlukan dan Anda bisa mencari alternatifnya dengan kualitas sama namun lebih ringan dari sisi kantong suami. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)