1. Hadits yang diriwayatkan Imam Hakim (dalam kitab Ma’rifat Ulumil Hadits halaman 130) dengan sanadnya sampai ke Ali bin Khasyram, dia berkata :

قال لنا ابن عيينة ، عن الزهري ، فقيل له : سمعته من الزهري ، فقال : لا ، ولا ممن سمعه من الزهري ، حدثني عبد الرزاق ، عن معمر ، عن الزهري”

Ibnu Uyainah telah berkata kepada kami : dari Zuhri. Kemudian Ibnu Uyainah ditanya : “Apakah anda mendengar langsung dari Zuhri?”. Dia menjawab : “Tidak, bahkan tidak mendengar dari orang yang dia mendengar langsung dari Zuhri, Abdurrozzaq menceritakan padaku dari Ma’mar dari Zuhri”.

Pada contoh ini, Ibnu Uyainah telah menghilangkan (membuang) dua orang rawi antara dia dan Zuhri.

2. Hadits yang dikeluarkan Imam Ahmad (4/289), Abu Daud (5212) dan Tirmidzi (2727) dan Ibnu Majah (3703) dari jalan periwayatan :
Abu Ishaq as-Sabi’ie dari Baro’ bin Azib, dia berkata : Rasulullah bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا

“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian mereka berjabat tangan, kecuali mereka telah diampuni dosa mereka sebelum berpisah”

Abu Ishaq as-Sabi’ie adalah Amr bin Abdullah, dia adalah rawi yang tsiqah dan banyak meriwayatkan hadits, hanya saja dia melakukan tadlis. Dia banyak mendengar hadits-hadits dari Baro bin Azib radiyallahu ‘anhu, namun hadits yang ia riwayatkan dari Baro ini ia riwayatkan dengan lafadz yang muhtamal ( berkemungkinan mendengar atau tidak), dan dia tidak mendengar langsung dari Baro bin Azib. Dia hanya mendengar dari Abu Daud al-A’ma, yaitu namanya Nufa’i bin Harits, dia adalah rawi yang tidak dipakai dan tertuduh dusta.

Diantara yang menunjukkan hal tersebut adalah bahwa
Ibnu Abi Dunya mengeluarkan hadits tersebut dalam kitab “al-Ikhwan” (hal : 172) dari jalan Abu Bakr Iyasy dari Abu Ishaq dari Abu Daud yang mendengar dari baro bin Azib dan
Imam Ahmad mengeluarkan hadits tersebut dalam Musnadnya (4/289) dari jalan : Malik bin Migwal dari Abu Dauddari Baro bin Azib.
Maka hadits Abu Ishaq dari Baro bin Azib adalah hadits mudallas.

3. Hadits yang dikeluarkan Imam Tirmidzi dalam kitab “Jami’”nya dari jalan :
Muhammad bin Ishaq bin Yasar dari Ashim bin Umar bin Qotadah dari Mahmud bin Lubaid dari Rafi’ bin Khudaij, dia berkata : saya mendengar Rasulullah Sallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :

أسفروا بالفجر فإنه أعظم للأجر

“Jadikanlah shalat fajar ketika isfar (fajar telah menguning), karena itu lebih besar pahalanya”

Muhammad bin Ishaq bin Yasar ini adalah rawi shaduq (jujur) hanya saja dia banyak melakukan tadlis. Dan dia telah mentadlis sanad hadits ini. Kemudian hadits ini sebenarnya diriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin ‘Ajlan dari Ashim bin Umar dengan sanad tadi.

Sanad itulah yang dikeluarkan oleh imam Ahmad (3/465) :
Yazid telah menceritakan pada kami, dia berkata bahwa Muhammad bin Ishaq telah mengabarkan pada kami, dia berkata bahwa Ibnu ‘Ajlan telah mengabarkan pada kami… kemudian sanad dan matannya disebutkan.
Jalan sanad ini menunjukkan bahwa Muhammad bin Ishaq mendengar hadits ini dari Ibnu ‘Ajlan
Wallahu A’lam

( Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits oleh Dr. Mahmud Thahhan dan Taisir Musthalah Hadits Lilmubtadi’in oleh Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim)