Tanya:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Berapa nisab zakat emas, perak ,tijarah menurut rupiah? Apakah uang hasil jual rumah itu harus di zakati? jelaskan pengertian haul, dan kepemilikannya sempurna !

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya : Aminuddin

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam . Amma ba’du.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah (komisi fatwa Arab Saudi) no. 5522 disebutkan: nisab emas dengan gram adalah 91 gram lebih 3/7 gram sementara nishab perak 140 mitsqal (595 gram). Adapun nisab tijarah (dagang)diindukkan kepada emas.

Yang dimaksud dengan haul adalah kepemilikan harta yang telah mencapai nisab selama satu tahun.

Kepemilikan sempurna artinya harta tersebut murni miliknya tidak tersangkut hak orang lain yang mungkin menggugurkan kepemilikannya seperti uang muka dalam akad jual beli pesanan jika barang yang dipesan tidak bisa dihadirkan oleh penjual maka dia harus mengembalikannya.

Hasil penjualan rumah wajib dizakati setelah haul. Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.