Tanya:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Bagaimana hukumnya mempekerjakan anak dalam Islam, dan apakah hal tersebut masuk dalam kekerasan anak ataukah trafficking? Mohon dijelaskan, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya : Vivi Ajah

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi w2a sallam. Amma ba’du.

Seseorang yang belum baligh, belum terkena beban taklif atau beban kewajiban, bekerja identik dengan mencari nafkah dan itu adalah kewajiban orang dewasa, mempekerjakan anak berarti mewajibkan kepadanya sesuatu yang belum wajib atasnya. Akan tetapi jika seorang anak melakukan apa yang dia bisa tanpa ada tekanan lalu dia memperoleh upah karenanya maka hal tersebut tidak mengapa. Anas bin Malik telah menjadi pelayan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika dia masih anak-anak.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.