Penulis telah mengungkapkan di dalam muqaddimah bahwa penulis akan menjelaskan secara singkat tentang kondisi kaum perempuan sebelum Islam agar tampak dengan jelas perbedaan antara kondisi perempuan sebelum Islam dan sesudah datangnya Islam. Satu kalimat singkat sebelum menjelaskan keadaan perempuan sebelum Islam, adalah bahwa perempuan sebelum Islam tidak pernah mendapatkan sedikit pun hak-haknya yang layak disebutkan yang seharusnya ia miliki secara penuh sebagai manusia. Bahkan sebaliknya, yang berlaku di berbagai bangsa adalah bahwa inspirasi kaum perempuan dikebiri dan hak-haknya dirampas, tidak ada ide mereka yang didengar dan ungkapan hati mereka pun tidak dihormati, bahkan tidak ada kedudukan bagi mereka yang disebutkan. Berikut ini uraiannya, dan penulis berharap bisa memberikan kepuasan kepada pembaca dengan hak-hak yang diberikan Islam kepada kaum perempuan yang belum pernah mereka peroleh kapan dan di mana pun sepanjang sejarah kemanusiaan yang sangat panjang itu.

Pada bangsa Yunani: Kaum perempuan di dalam masyarakat Yunani diperjual-belikan di pasar-pasar sebagaimana halnya barang-barang lainnya, tidak boleh belajar dan tidak mendapat bagian harta warisan, dan mereka menamai kaum perempuan sebagai najis yang termasuk hasil syetan. Bahkan terhadap harta milik sendiri, kaum perempuan tidak dapat mempergunakannya sebelum disetujui oleh seorang laki-laki yang diserahi urusannya. Maka kaum perempuan di kalangan bangsa Yunani benar-benar dikebiri semua hak-haknya. Dari pengabaian terhadap hak-hak mereka menjadi pemanjaan yang berlebih-lebihan. Ketika Bangsa Yunani mencapai puncak kemajuan kebudayaannya kondisi kaum perempuan berubah, tetapi bukan dari perobahan kondisi yang baik ke kondisi yang lebih baik, melainkan dari yang buruk ke yang lebih buruk lagi. Pada masa itu kaum perempuan mulai berbaur dengan kaum lelaki tanpa batas di tempat-tempat umum, perzinaan pun menjadi suatu perkara yang biasa (tidak mendapat teguran), dan lebih parah lagi adalah bahwa kepercayaan atau agama mereka telah mengakui berbagai hubungan gelap antara laki-laki dan perempuan. Jadi, kaum perempuan di dalam masyarakat Yunani pada awalnya tidak mendapat hak-haknya sekalipun hak yang sangat sederhana dan pada akhirnya perempuan menjadi sebuah permainan untuk menghibur kaum lelaki dalam rangka memuaskan hawa nafsu mereka dengan cara yang tidak benar.

Di dalam ajaran Hamurabi, perempuan digolongkan dalam kelompok hewan ternak yang dimiliki.

Di dalam masyarakat Hindu: Para pemuka agama Hindu yang terdahulu memandang kaum perempuan tidak mempunyai hak untuk hidup sesudah suaminya meninggal dunia, maka dari itu menurut mereka, perempuan wajib mati pada hari suaminya mati dan harus dibakar hidup-hidup di dalam tempat pembakaran bersama suaminya. Dan kaum perempuan dijadikan sebagai kurban untuk dewa-dewa mereka agar dewa-dewa itu memberikan rizki atau menurunkan hujan untuk mereka.

Di dalam ajaran Hindu disebutkan: Kesabaran yang ditakdirkan, topan, kematian, neraka, racun, ular-ular besar dan api tidak lebih buruk daripada kaum perempuan.

Di dalam masyarakat yahudi: Sebagian kelompok yahudi menganggap kaum perempuan itu sederajat dengan pembantu laki-laki, bahkan ayahnya pun berhak untuk menjualnya secara paksa. Kaum yahudi menganggap kaum perempuan sebagai kutukan (laknat), karena perempuanlah yang telah menipu nabi Adam. Di dalam Taurat disebutkan: “Perempuan adalah sebagian dari kematian, dan orang yang shalih di hadapan Allah itu adalah orang yang selamat daripadanya, satu orang laki-laki aku temukan di antara seribu orang. Adapun perempuan, tidak aku temukan di antara mereka.”

Di dalam masyarakat nasrani. Penghinaan terhadap kaum perempuan di masyarakat Barat dan pengebirian terhadap hak-hak asasinya itu terus berlanjut sepanjang abad pertengahan. Dalam pandangan mereka, perempuan itu hina, tidak berhak membelanjakan harta miliknya sendiri tanpa izin suaminya, bahkan sampai pada titik pembahasan apakah perempuan itu hanya sebatas jasad tanpa ruh, atau mempunyai ruh, apakah perempuan tergolong manusia ataukah tidak. Dan pada akhirnya mereka menetapkan bahwa perempuan adalah manusia yang diciptakan untuk berkhidmat kepada kaum lelaki.

Dan hal yang sangat aneh adalah bahwa undang-undang di Inggris yang berlaku hingga tahun 1805 M. membolehkan seorang suami untuk menjual istrinya.

Perempuan di dalam masyarakan Arab sebelum Islam: Kondisi perempuan di dalam masyarakat Arab sebelum Islam tidak lebih baik daripada kondisi perempuan di luar masyarakat Arab, sang suami berpandangan tidak mempunyai kewajiban terhadap sang istri; lain dari itu perempuan tidak mempunyai hak bagian harta warisan, bahkan apabila sang suami meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan beberapa anak dari istri yang lain, maka anak laki-laki yang paling besar lebih berhak mengawini istri ayahnya sendiri daripada orang lain dan ia menganggapnya sebagai warisan sebagaimana harta peninggalan. Karena itu apabila ia hendak mengumumkan hasratnya untuk menikahi mantan istri sang ayah, maka ia melemparkan kain kepadanya, dan jika tidak berminat, sang ibu tiri itu dibiarkan menikah dengan siapa saja yang disukainya. Mengubur dan memendam anak perempuan hidup-hidup karena khawatir akan ditimpa kehinaan sebagaimana disebutkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an Suci adalah merupakan perkara yang sangat jelas lagi kesohor, ketidaksukaan mereka terhadap anak perempuan juga sangat jelas lagi terkenal, sebagaimana ditegaskan oleh Allah Subhaanahu Wata’ala di dalam firman-Nya,

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ

“Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan ia sangat marah.” (al-Nahl: 58).

Dan firman-Nya,

قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ

“Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (al-An’am: 140).

Di tengah-tengah kezhaliman yang menyesakkan nafas kaum perempuan di setiap belahan bumi, dan pada waktu Allah berkehendak menghapus kezhaliman yang tidak mempunyai alasan itu, terpancarlah cahaya terang Islam untuk meletakkan segala seuatu pada tempatnya yang benar; Islam mengakui kesempurnaan kemanusiaan kaum perempuan dan menghapus penderitaan yang dideritanya sepanjang sejarah, seperti; kezhaliman, penghinaan dan penindasan, lalu memberikan jaminan segala hak-hak mereka yang belum pernah diberikan oleh ajaran apapun sebelumnya.

Berikut ini sebagian hak-hak yang diberikan Islam kepada kaum perempuan:

  • Islam menghormati perempuan sebagai anak, maka dari itu Islam mengharamkan penguburan anak perempuan hidup-hidup. Al-Qur’an menegaskan:

    وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

    ”Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh.” (At-Takwir: 8-9).

    Dan firman-Nya,

    وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

    “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka.” (Al-An’am: 151).

  • Islam memerintahkan agar cinta dan belas kasih kepada perempuan dan menjanjikan pahala yang sangat besar atas perbuatan itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    مَنِ ابْتَلَى مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ.

    “Barangsiapa yang diberi sedikit ujian melalui anak-anak perempuan ini, lalu ia berbuat baik terhadap mereka, niscaya mereka akan menjadi pelindung baginya dari api neraka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

  • Islam menghimbau agar kita memberikan pengajaran dan pendidikan kepada kaum perempuan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

    أَيُّمَا رَجُلٍ كَانَتْ عِنْدَهُ وَلِيْدَةٌ فَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيْمَهَا، وَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيْبَهَا، ثُمَّ أعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ.

    “Barangsiapa yang mempunyai budak perempuan, lalu ia berikan pengajaran dengan sebaik-baiknya dan ia berikan pendidikan sebaik-baiknya pula, kemudian ia memerdekakannya lalu menikahinya, maka ia mendapat dua pahala.”

    Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban disebutkan,

    مَنْ كَانَتْ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ أَوْ أَخْوَاتٍ أَوْ بِنْتَانِ أَوْ أُخْتَانِ، فَأَدَّبَهُنَّ وَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ وَزَوَّجَهُنَّ فَلَهُ الْجَنَّةُ.

    “Barangsiapa yang mempunyai tiga anak perempuan, atau tiga saudara perempuan, atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan, lalu ia didik dengan sebaik-baiknya dan menikahkan mereka, maka baginya adalah surga.”

  • Islam memerintahkan agar menghormati kaum perempuan sebagai istri dan mempergaulinya dengan baik, sebagaimana difirmankan oleh Allah, “Pergaulilah mereka (istri-istri kamu) dengan yang ma’ruf.”

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ.

    “Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.”

  • Islam menghimbau agar patuh kepada kaum perempuan sebagi ibu dan memerintahkan agar kita berbakti kepadanya. Firman Allah Subhaanahu Wata’ala,

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا

    “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah pula.” (Al-Ahqaf: 15).

  • Disebutkan di dalam hadits, bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk saya perlakukan dengan baik?” Nabi menjawab, “Ibumu”. Lalu ia bertanya, “Kemudian siapa?” Jawab Nabi, “Ibumu”. Lalu ia bertanya, “Siapa lagi?” Jawab Nabi, “Ibumu”. Lalu ia bertanya, “Kemudian siapa?” Jawab Nabi, “Ayahmu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Dalam hadits lain disebutkan, “Surga itu di bawah telapak kaki ibu.”

  • Dalam masalah berda’wah mengajak manusia kepada kebajikan Allah Subhaanahu Wata’ala menyetarakan laki-laki dan perempuan, seraya berfirman di dalam Kitab suci Al-Qur’an,

    وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 71).

    Dalam ayat lain disebutkan,

    الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (67) وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا هِيَ حَسْبُهُمْ وَلَعَنَهُمُ اللَّهُ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ

    “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggam tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik. Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam. Mereka kekal di dalamnya. cukuplah neraka itu bagi mereka; dan Allah mengutuk mereka; dan bagi mereka adzab yang kekal”. (At-Taubah: 67-68).