Puasa itu wajib hukumnya atas kaum laki-laki dan juga atas kaum perempuan. Dan segala sesuatu yang menjadi kewajiban yang berkaitan dengan puasa atas kaum laki-laki dan pantangannya juga berlaku atas kaum perempuan, hanya saja jika kebiasaan bulanannya (haid) datang di saat ia sedang puasa maka ia harus membatalkan puasanya. Kemudian, apabila telah suci dari haidnya ia memulai lagi puasanya, lalu di hari-hari lain di luar bulan puasa ia wajib mengganti (meng-qadha’) puasa sebanyak hitungan hari yang ia tinggalkan (karena haid).

Barangkali ada yang bertanya-tanya: Kenapa perempuan diwajibkan mengganti (mengqadha’) puasa sebanyak hari yang ia tinggalkan pada bula Ramadhan karena haid, sedangkan shalatnya tidak? Jawabannya adalah bahwa puasa itu hanya satu bulan dalam setahun dan mengganti atau mengqadha’ puasa yang hanya enam atau tujuh hari saja dalam setahun itu adalah perkara yang tidak ada susahnya. Beda halnya dengan shalat. Shalat selalu dikerjakan lima kali dalam satu hari. Maka jika shalat diqadha’, apalagi mencapai tujuh hari atau lebih dalam setiap bulannya adalah merupakan hal yang memberatkan. Maka dari itulah Allah membebaskan perempuan dari kewajiban mengqadha’ shalat, namun tidak demikian halnya dengan puasa.

Kami katakan sekali lagi: Hal ini menunjukkan hikmah dari ajaran Islam.