Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَقَدْ فَتَنَّا سُلَيْمَانَ وَأَلْقَيْنَا عَلَى كُرْسِيِّهِ جَسَدًا ثُمَّ أَنَابَ {34}

”Dan sesungguhnya Kami telah menguji Sulaiman dan Kami jadikan (dia) tergeletak di atas kursinya sebagai tubuh(yang lemah karena sakit), kemudian ia bertaubat.” (QS. Shaad: 34)

Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan para ahli tafsir lainnya rahimahullah menyebutkan, mengenai hal ini terdapat atsar yang cukup banyak bersunber dari sekelompok ulama Salaf. Kebanyakan atau bahkan seluruhnya diambil dari Israiliyyat. Banyak di antaranyayang tidak diterima sama sekali. Mengenai hal itu telah kami kemukakan dalam kitab tafsir kami (Tafsir Ibnu Katsir).

Di antara kandungannya disebutkan bahwa Sulaiman ‘alaihissalam pernah menghilang dari singgasananya selama empat puluh hari, kemudian kembali lagi. Setelah kembali, dia diperintahkan membangun Baitul Maqdis. Maka dia segera membangunnya secara permanen, sebagaimana yang telah kami kemukakakn sebelumnya bahwa dia hanya merenovasinya, sedangkan yang pertama kali menjadikannya sebagai masjid adalah Israil (Ya’qub) ‘alaihissalam. Sebagaimana yang telah kami kemukakan sebelumnyadalam riwayat Abi Dzar radhiyallahu ‘anhu yang pernah bercerita:” Aku pernah bertanya:”Wahai Rasulullah, masjid apakah yang pertama kali dibangun?”’ Masjidil Haram.” jawab beliau.”Lalu, masjid apa wahai Rasulullah?” Tanya Abu Dzar lebih lanjut.Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:”Masjid Baitul Maqdis.” ”Lalu berapa lama perbedaan waktu antara kedua masjid tersebut.” tanya Abu Dzar. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:”Empat puluh tahun.”

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa tenggang waktu antara Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang telah membangun Masjidil Haram dengan Nabi Sulaiman bin Dawud ‘alaihimassalam adalah lebih dari seribu tahun dan bukan empat puluh tahun.

Sedangkan permohonan kerajaan yang pernah diajukan, yakni kerajaan yang tidak diberikan kepada siapapun juga berlangsung setelah penyempurnaan Baitul Maqdis.

Imam Ahmad, Imam an-Nasaa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hakim rahimahumullah menceritakan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Sesungguhnya setelah selesai membangun Baitul Maqdis, Sulaiman bin Dawud ‘alaihimassalam memohon tiga perkara kepada Rabbnya Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia. Lalu Dia mengabulkan dua dari ketiga permintaan tersebut. Dan kami (Nabi) berharap yang ketiga itu dikabulkan untuk kita (kaum Muslimin). Dia memohon supaya diberi hukum yang sejalan dengan hukum-Nya, dan itu dikabulkan oleh-Nya. Dia meminta sebuah kerajaan yang tidak diberikan kepada siapapun setelahnya, Allah pun mengabulkannya. Dan ia memohon barang siapa yang keluar dari rumahnya, dan tidak berniat melainkan untuk shalat di dalam masjid ini, agar terbebas dari dosa-dosanya seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya. Maka kami (Nabi) berharap semoga Allah telah mengabulkannya untuk kita.”(Hadits Shahih, dinyatakan shahih sanadnya oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Mundziri dan al-Albani rahimahumullah)

Mengenai hukum yang sejalan dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya Dia telah memujinya danjuga ayahnya (Dawud ‘alaihissalam), yaitu melaui firman-Nya:

وَدَاوُدَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ {78} فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلاًّ ءَاتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُدَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ {79}

”Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum(yang lebih tepat): dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Dawud. Dan Kamilah yang melakukannya.” (QS. Al-Anbiyaa’: 78-79)

Syuraih al-Qadhi dan ulama salaf lainnya menyebutkan bahwa di antara kaum tersebut ada beberapa orang yang mempunyai kebun anggur, lalu anggur tersebut dirusak oleh kambing kaum lain, yang mana kambing-kambing itu digembalakan malam hari, hingga kambing-kambing itu memakan tanaman anggur tersebut secara keseluruhan. Kemudian mereka mengadu kepada Dawud ‘alaihissalam, dan Dawud ‘alaihissalam memutuskan agar kambing-kambing itu membayar ganti rugi senilai tanaman yang dimakan tersebut. setelah itu mereka datang kepada Nabi Sulainan ‘alaihissalam, maka ia pun bertanya:”Apa keputusan yang ditetapkan Nabi Allah bagi kalian?” Mereka menjawab:”Begini dan begitu.” Sulaiman ‘alaihissalam berkata:”Jika aku yang memutuskan, maka aku akan menetapkan agar pemilik kambing itu menyerahkan kambing kepada pemilik pohon anggur, lalu mereka memanfaatkannya dan mengambil susunya, sampai pemilik kambing tersebut memperbaiki kebun anggur mereka (yang dirusak oleh kambing) dan mengembalikannya seperti sedia kala. Kemudian, mereka menerima kembali kambing-kambing mereka.” Maka kabar tersebut sampai kepada Nabi Dawud ‘alaihissalam, lalu Dawud ‘alaihissalam memakai hukum tersebut.

Hal yang tidak jauh berbeda dengan pengertian di tersebut ditegaskan pula dalam hadits yang disebutkan di dalam Ash-Shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

بَيْنَمَا امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا جاء الذئب فأخذ بابن إحداهما فتنازعتا في الآخر، فقالت الكبرى: إنما ذهب بابنك. وقالت الصغرى: بل إنما ذهب بابنك. فتحاكمتا إلى داود عليه السلام فحكم به للكبرى فخرجتا على سليمان بن داود عليهما السلام، فقال: ائتوني بالسكين أشقه نصفين،لكل واحدة منكما نصف. فقالت الصغرى: لا تفعل يرحمك الله هو ابنها فقضى به لها)

”Suatu ketika ada dua orang perempuan yang masin-masing memiliki anak, tiba-tiba ada seekor serigala datang dan membawa salah satu anak tersebut. Maka keduanya saling bertengkar memperbutkan bayi yang tidak dibawa, lalu wanita yang lebih tua berkata:” Sesungguhnya ia memebawa anakmu”, yang muda berkata:”Bukan tetapi anakmulah yang dibawanya”. Maka keduanya mengajukan kasus ini kepada Dawud ‘alaihissalam, lalu beliau menetapkan bahwa bati itu (yang masih hidup) adalah milik yang tua. Setelah keduanya keluar menuju Sulaiman ‘alaihissalam, lalu ia berkata:”Berikan aku pisau untuk membelah bayi ini menjadi dua, masing-masing dari kalian mendapatkan setengah.” Maka wanita yang lebih muda mengatakan:”Jangan engkau lakukan itu –semoga Allah merahmatimu- anak itu adalah anaknya (wanita yang tua). Maka dia pun menetapkan bahwa anak itu miliknya (wanita yang muda).””

Barang kali kedua hukum tersebut berlaku di dalam syari’at mereka, namun apa yang dikatakan Sulaiman ‘alaihissalam lebih rajih (kuat). Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pujian kepadanya dan setelah itu kepada ayahnya, di mana Dia berfirman:

فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلاًّ ءَاتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُدَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ {79} وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَّكُمْ لِتُحْصِنَكُم مِّن بَأْسِكُمْ فَهَلْ أَنتُمْ شَاكِرُونَ {80}

”Maka Kami telah memberikan pemahaman kepada Sulaiman tentang hukum(yang lebih tepat): dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan Kamilah yang melakukannya. Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur(kepada Allah).”(QS. Al-Anbiyaa’: 79-80)

Kemudian, Dia berfirman:

وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً … {81}

”Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya ….”(QS. Al-Anbiyaa’: 81)

Maksudnya, Kami hembuskan angin yang sangat kencang.

… تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى اْلأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَكُنَّا بِكُلِّ شَىْءٍ عَالِمِينَ {81} وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَن يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلاً دُونَ ذَلِكَ وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ {82}

”Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan syaitan-syaitan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu; dan adalah Kami memelihara mereka itu.”(QS. Al-Anbiyaa’: 81-82)

Dan dalam surat Shaad, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيحَ تَجْرِي بِأَمْرِهِ رُخَآءً حَيْثُ أَصَابَ {36} وَالشَّيَاطِينَ كُلَّ بَنَّآءٍ وَغَوَّاصٍ {37} وَءَاخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي اْلأَصْفَادِ {38} هَذَا عَطَآؤُنَا فَامْنُنْ أَوْ أَمْسِكْ بِغَيْرِ حِسَابٍ {39} وَإِنَّ لَهُ عِندَنَا لَزُلْفَى وَحُسْنَ مَئَابٍ {40}

”Kemudian kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut ke mana saja yang dikehendakinya, dan (Kami tundukkan pula kepadanya) syaitan-syaitan semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan syaitan yang lain yang terikat dalam belenggu. Inilah anugerah kami; maka berikanlah (kepadaoramg lain) atau tahanlah(untuk dirimu sendiri) dengan tiada pertanggungan jawab. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan yang dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik.”(QS. Shaad: 36-40)

Bersambung Insyaa Allah….

(Sumber: Kisah Shahih Para Nabi. Pustaka Imam Syafi’i hal 444-449 dengan sedikit perubahan. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)