Shalat itu disebut shalat karena menghubungkan seorang hamba dengan Tuhannya. Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang lima, siapa saja yang meninggalkannya dengan sengaja, baik laki-laki maupun perempuan maka ia telah lepas dari jaminan Allah. Pada awal mulanya shalat yang diwajibkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itu sebanyak lima puluh kali dalam sehari-semalam, kemudian Allah menguranginya hingga menjadi lima kali saja dalam satu hari satu malam dengan nilai pahala lima puluh kali shalat. Karena urgensitas (sangat pentingnya) masalah shalat ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

“Ikatan di antara kita dengan mereka itu adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir.”

Shalat lima waktu juga diwajibkan kepada gadis perempuan yang sudah mencapai usia yang telah dibatasi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana sabdanya,

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.

“Perintahkanlah anak-anakmu melakukan shalat pada usia tujuh tahun dan pukul mereka (bila tidak mengerjakannya) pada usia sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka.”

Maka apabila seorang anak perempuan sudah mencapai usia tujuh tahun wajib diperintah untuk mengerjakan shalat lima waktu, dan apabila mencapai usia sepuluh tahun tidak mau mengerjakan shalat, maka ia harus dipukul (diberi pelajaran) sebagaimana anak laki-laki, tidak ada bedanya.