Ketahuilah bahwa salam untuk membebaskan diri dari shalat adalah salah satu rukunnya dan salah satu kewajibannya, shalat tidak sah tanpanya. Ini adalah madzhab asy-Syafi’i, Malik, Ahmad dan Jumhur Salaf dan Khalaf. Hadits-hadits yang shahih lagi masyhur secara jelas menyatakan hal itu.

Ketahuilah bahwa salam paling sempurna adalah mengucapkan ke kanan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ dan ke kiri السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ . Tidak dianjurkan mengucapkan bersamanya وَبَرَكَاتُهُ , karena hal itu menyelisihi yang masyhur dari Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam walaupun terdapat dalam salah satu riwayat Abu Dawud dan ia disebutkan oleh beberapa orang dari sahabat-sahabat kami, di antaranya adalah Imam al-Haramain, Zahir as-Sarakhsi, ar-Ruyani dalam al-Hilyah, hanya saja ia syadz dan yang masyhur adalah apa yang kami tetapkan (Justru dianjurkan menambahkan وَبَرَكَاتُهُ pada salam pertama saja, karena ia diriwayatkan secara shahih dari Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan syadz, hanya saja ia memang tidak dilakukan secara terus menerus, akan tetapi di satu waktu dia melakukannya dan waktu lain dia meninggalkannya, karena kebanyakan salam Nabi a adalah tanpaوَبَرَكَاتُه ). Wallahu a’lam. Baik dia sebagai imam atau makmum atau munfarid, jamaahnya berjumlah besar atau kecil, dalam shalat fardhu atau nafilah, pada semua itu dia harus salam dua kali sebagaimana kami sebutkan dan menengok dua kali.Yang wajib adalah salam satu kali, adapun yang kedua ia adalah sunnah, tidak mengapa jika ditinggalkan.

Kemudian dari lafazh salam yang wajib adalah ‘Assalamu ‘Alaikum.’ Seandainya dia mengucapkan ‘Salamun ‘Alaikum’ maka itu tidak boleh menurut pendapat yang lebih shahih. Kalau dia mengucapkan ‘Alaikumus Salam’, maka itu boleh (Yang boleh hanyalah ucapan ‘assalamu’alaikum’ atau ditambah dengan ‘warahmatullah’ atau ditambah dengan ‘waba-rakatuh’. Inilah yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi dan dilakukan secara rutin oleh para sahabat, tidak ada yang diriwayatkan selainnya. Wallahu a’lam) menurut pendapat yang lebih shahih. Kalau dia mengucapkan ‘Assalamu ‘Alaika’ atau ‘Salami ‘Alaika’ atau ‘Salami ‘Alaikum’ atau ‘Salamullahi ‘Alaikum’ atau ‘Salamu ‘Alaikum’ tanpa tanwin atau ‘Assalamu ‘Alaihim’ maka semua itu tidak boleh, shalatnya batal apabila dia mengucapkan itu karena sengaja dan mengetahui hukumnya, kecuali ucapan ‘assalamu ‘alaihim’, dengannya shalatnya tidak batal karena ia adalah doa (Alangkah baiknya seandainya dia mengembalikannya kepada niatnya karena bisa jadi dia tidak bermaksud doa). Apabila karena lupa, maka shalatnya dan tidak batal, dia belum keluar dari shalatnya, dan dia memerlukan salam baru.

Kalau imam salam hanya sekali, maka makmum tetap salam dua kali (Yakni, kalau dia mau, dan telah kamu ketahui bahwa salam kedua adalah sunnah, maka lebih baik dia mengikuti imam, karena makmum wajib mengikuti imam dan ini termasuk di dalamnya). Al-Qadhi Abu ath-Thayyib ath-Thabari, seorang sahabat kami dan selainnya berkata, “Apabila imam salam, maka makmum memilih. Bila dia mau, maka dia salam pada saat itu juga dan kalau dia mau, maka dia terus duduk untuk berdoa dan memperlama sesuai dengan keinginan-nya.” (Tidak begitu, karena yang wajib bagi makmum adalah mengikuti imam, kecuali jika makmum belum menyelesaikan kewajibannya pada waktu duduk tasyahud akhir) Wallahu a’lam.

Sumber : Ensiklopedia Dziikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Wandy Hazar S.Pd.I