Masalah ini menginduk ke dalam pembahasan mereka tentang standar kecukupan bagi kaum fakir miskin, dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa standar kecukupan adalah kecukupan yang berkesinambungan sepanjang hayat, maka menikahkan orang fakir dengan dana zakat termasuk ke dalamnya tanpa kebimbangan, karena menikah termasuk hajat primer dan pendapat ini dipilih oleh banyak fuqaha` di zaman ini dan mereka memfatwakannya, tidak ada dalil yang melarang memberikan zakat untuk biaya pernikahan, sebaliknya dalil-dalil menunjukkan bahwa ia diperkenankan.

Dalam hadits Qabishah bin Mukhariq, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan meminta untuk tiga orang: Orang yang memikul beban finansial untuk kepentingan sosial, orang yang ditimpa bencana alam dan orang yang ditimpa kesulitan, sampai batas kadar kecukupan. Dan menikah termasuk kadar kecukupan hidup.

Menikah merupakan sarana menjaga salah satu dasar pokok yang dijaga syariat, yaitu nasab dan kehormatan, menegakkannya termasuk mewujudkan sasaran syariat yang mendasar, di samping menikah juga mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan syar’i lainnya yang beraneka ragam, seperti tertunaikannya hajat orang-orang yang membutuhkan, terbangunnya masyarakat muslim, terwujudnya solidaritas dalam masyarakat, berbuat baik kepada kaum muslimin dan terpenuhinya hajat asasi mereka. Maka patut bila ia dibantu dari zakat, tetapi tanpa berlebih-lebihan.

Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Dai`mah, fatwa no. 4096 dengan pertanyaan, “Apakah boleh memberikan zakat kepada pemuda yang hendak menikah demi menjaga kehormatannya? Apakah ada perbedaan antara orang yang telah melewati usia menikah pada umumnya dengan orang yang belum mencapai dua puluh tahun?”
Jawabannya, “Boleh bila dia tidak memiliki biaya menikah pada umumnya tanpa berlebih-lebihan. Allah pemberi taufik dan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Guhdyan dan Abdullah bin Qa’ud.

Zakat untuk pengobatan orang-orang miskin

Pengobatan termasuk ke dalam pengertian kecukupan, maka menggunakan uang zakat untuk biaya pengobatan orang fakir dibolehkan memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut:

1- Tidak tersedianya pengobatan gratis, bila ia tersedia maka tidak boleh memberikan zakat untuk tujuan ini.

2- Pengobatan menyangkut bidang penyakit mendasar bukan bidang kecantikan yang sifatnya penyempurna, karena bidang ini tidak masuk ke dalam bidang pengobatan dharurat yang diperlukan oleh orang fakir di mana zakat diberikan untuk menutupinya.

3- Memperhatikan asas pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, bila pengobatan bisa dilaksanakan dengan biaya paling minimal maka tidak boleh membelanjakan uang zakat dalam skala yang lebih besar, karena maksud dari pengobatan adalah mengangkat penyakit, bila ia telah terwujud dengan biaya tertentu, maka mengeluarkan biaya lebih dari itu adalah pemborosan yang diharamkan. Wallahu a’lam.