Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Yang terhormat redaksi Alsofwah saya mau tanya, bagaimana posisi sunnah
rasul terhadap Al-Quran?
Latar belakang saya menanyakan hal diatas adalah baru-baru ini saya
bertukar pendapat dengan orang tentang halal haramnya makanan. Menurut
pendapat mereka daging anjing itu halal karena di dalam Al-Quran yang
diharamkan hanya ada 4 (darah,babi,bangkai dan sembelihan yang tidak
karena Allah), ketika saya bilang tentang hadits yang diriwayatkan oleh
Muslim tentang haramnya hewan buas (bertaring dan berkuku tajam) mereka
mengakui shohihnya hadis tersebut namun mereka mempunyai prinsip seperti
berikut ini :

1. Sesuatu hal itu harus dicari hukumnya pertama dari Al-Quran baru sunnah

2. Jika ada hadits yang maknanya tidak sama dengan Al-Quran maka yang
dipakai adalah Al-Quran atau dimaknai lain karena nggak mungkin sunnah
bertentangan dengan Al-Quran

Dalam masalah daging anjing diatas menurut pemahaman mereka tentang
Al-Quran karena tidak disebutkan maka halal mengenai hadits dimaknai lain
nggak tahu makna lain yang dimaksud itu bagaimana. Demikian pertanyaan saya mohon penjelasan. Jazakallah khairan katsira Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hormat Saya :
Hery Kristiono

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa salam. Amma ba’du. Al-Qur`an menetapkan hukum dan sunnah] shahih juga menetapkan secara independen, apa yang tidak ada di dalam al-Qur`an kita mencarinya di dalam sunnah yang shahih, jika ada di dalam sunnah maka kita tidak boleh mengatakan bahwa hal itu bertentangan dengan al-Qur`an, akan tetapi yangkita katakan, ini keterangan tambahan dari sunnah yang shahih, harus kitaterima karena sunnah juga wahyu Allah sejajar dengan al-Qur`an dalam menetapkan hukum. Benar, kita mencari dari al-Qur`an dan sunnah, anjing tidak disinggung di dalam al-Qur`an maka kita mencarinya di dalam sunnah, dan sunnah yang
shahih seperti yang Anda kutip menetapkan hukum keharamannya.

Tidak ada pertentangan antara al-Qur`an dan sunnah dalam hal ini tanpa perlu memaknainya dengan makna-makna yang lain. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah .

Catatan penting:

Benar sekali apa yang di katakan Ustazd Hafizhahullah diatas bahwasanya Al-Qur’an dan As-Sunnah memilki kedudukan yang sama dalam menetapkan hukum karena memang keduanya tidak bisa dipisahkan Nabi bersabda, :

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Arinya:Aku tinggalkan dua perkara kepada kalian yang apabila selama kalian berpegang kepada keduanya tidak akan sesat selama-lamanya (yaitu) Kitabullah dan Sunnah NabiNya.” (HR.Malik dalam al-Muwatha secara balaghat, Syaihk al-Albani menyebutkannya dalam As-Shahihah, Misykahul Mashabih dll dan beliau mengasankannya).

“Karena fungsi sunnah itu sendiri sebagai penjelas apa-apa yang masih global,sehingga jadi rinci seperti tata cara shalat dan yang lainya,Allah berfirman:

( وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ) [ النحل : 44 ]

Artinya:Dan telah Kami Turunkan kepadamu (Muhammad)Adz-Dzikra (al-Qur’an) supaya kamu menjelaskan apa yang diturunkan kepada mereka.” (QS.An-Nahl:44)
jadi dengan kata lain Tugas Rasulullah shallahu ‘laihi wasalam adalah menjelaskan Lafazh Al-Qur’an (bayanul Lafzhi) yaitu menyampaikan lafazhnya dan tidak menyembunyikannya dan rasul telah menunaikan tugasnya tersebut dengan baik, Juga tugas beliau menjelaskan makna lafazhnya atau Jumlah (susunan kalimat)atau ayat yang Umat ini membutuhkan penjelasanya, biasanya hal ini terjadi pada ayat -ayat yang sifatnya masih global.wallahu a’lam-red.