Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Seorang wanita miskin pergi haji dengan ditemani laki-laki bukan mahramnya karena kerabatnya menolak untuk menjadi mahram, lalu ia berangkat bersama seorang lelaki dan dua perempuan, apakah sah hajinya?”

Jawab :

Hajinya sah akan tetapi ia dianggap maksiat karena ia bepergian tanpa disertai mahram dan dalil-dalil tentang hal tersebut cukup kuat. Oleh karena itu ia harus bertaubat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dari perbuatan tersebut.