KITAB RAHN (PENGGADAIAN)

1. Boleh menggadaikan apa yang dimiliki penggadai untuk hutangnya.

2. Binatang boleh ditunggang, susu boleh diminum dengan syarat nafkahnya dari orang yang menerima gadaian. [Maksudnya penerima gadai (pemberi hutang) boleh mengendarai dan minum dari hewan gadai dengan syarat memberikan nafkah atasnya].

3. Gadaian tidak boleh menutupi apa yang ada di dalamnya Ini adalah lafaz hadits: “Rahn (jaminan) tidak boleh menutup apa yang ada di dalamnya.” Ia menetap di tangan orang yang menerima jaminan dan pemberinya tidak bisa mengambilnya kembali. Maksudnya penerima jaminan tidak berhak memiliki/mengambil jaminan apabila pemiliknya tidak dapat melunasi hutangnya (pada waktunya). Hal ini termasuk perbuatan jahiliah bahwasanya pemberi jaminan apabila tidak bisa membayar hutangnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka dia memiliki jaminan tersebut. Maka Islam membatalkan perbuatan tersebut. (Nihayah, 3/376). [Tidak dimiliki penerima gadai hanya karena penggadai tidak dapat melunasinya pada waktunya].