KITAB JIHAD DAN PERANG

  1. Jihad adalah fardhu kifayah bersama (pemimpin) yang baik atau jahat, apabila telah diizinkan oleh kedua orang tua.
  2. Jihad yang dilakukan dengan ikhlas akan menghapuskan semua kesalahan kecuali hutang, begitu juga dengan hak sesama manusia. Maksudnya hak sesama manusia disamakan dengan hutang seperti pembunuhan, kehormatan dan lainnya.

  3. Tidak boleh meminta bantuan dalam hal jihad kepada orang musyrik kecuali darurat.

  4. Diwajibkan kepada para tentara untuk taat kepada pemimpin mereka kecuali dalam hal maksiat kepada Allah.

  5. Dia juga harus:
    a) Diajak musyawarah
    b) Diperlakukan dengan lemah lembut.
    c) Dijaga dari hal-hal yang haram.

  6. Disyariatkan kepada imam apabila ingin berperang untuk:
    a) Menyembunyikan beritanya atau menyembunyikan dengan selain apa yang ia inginkan.
    b) Mengirim mata-mata dan mencari informasi (tentang musuh). Menyusun pasukan dan mengambil bendera Rayah atau liwa’ maksudnya sama yaitu bendera. Dikatakan keduanya berbeda sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas disebutkan bahwasanya bendera Nabi berwarna hitam dan liwa (panjinya) berwarna putih.” (HR. At-Tirmidzi, No. 1981, Ibnu Majah, No. 2817). Ibnul Arabi dalam Aridhatul Ahwazi (7/177) berkata, “al-Liwa’ adalah apa yang diikat pada ujung panah dan terbang bersamanya, sedangkan ar-rayah adalah kain yang dibawa yang ditaruh diujung panah dan berkibar ditiup angin.” Al-Mubarakfuri dalam Bazlul Majhud (12/96) berkata, “Di Maghrib liwa adalah tanda pangkat untuk tentara dan dijuluki ummul harbi ia berada di atas bintang.” At-Turbusuti berkata, “ Ar-Rayah adalah yang dibawa oleh pemimpin pasukan perang dan berperang dengan membawanya, sedangkan al-liwa adalah tanda (panji) pimpinan yang mereka berputar di sekitarnya.” Di Syarah Muslim disebutkan bahwa ar-rayah adalah bendera kecil sedangkan al-liwa adalah bendera besar.”

  7. Sebelum perang diwajibkan untuk mengajak kepada tiga hal:
    a) Masuk Islam
    b) Atau membayar jizyah (upeti) Jizyah adalah harta yang diambil dari ahlu zimmah sebagai imbalan atas penjagaan mereka dan kesempatan tinggal di negara Islam. (Tahrir Alfaz at-Tanbih, oleh Imam An-Nawawi, hal. 318)
    c) Atau perang.

  8. Diharamkan:
    a) Membunuh wanita, anak-anak dan orang tua kecuali darurat.
    b) Mutslah (mencincang)
    c) Membakar dengan api.
    d) Berpaling dari medan perang kecuali untuk bergabung bersama pasukan. Penulis menyebutkan pengecualian untuk bergabung bersama pasukan, dan tidak menyebutkan pengecualian untuk membuat siasat dalam perang, sebagaimana firman Allah, “Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya” (QS. Al-Anfal:16). Berbelok untuk siasat perang sekalipun berpaling namun hakikatnya bukan melarikan diri. Menggabungkan diri dengan pasukan lain maksudnya bergabung dengan mereka.

  9. Dibolehkan untuk:
    a) Menyerang orang kafir dengan tiba-tiba di waktu malam.
    b) Berdusta dalam peperangan.

  10. Membuat tipu daya, Imam An-Nawawi berkata, “Telah disepakati oleh para ulama bolehnya memperdayakan orang kafir ketika perang dengan cara apapun, kecuali di dalamnya ada pembatalan terhadap perjanjian.” (Darari, 2/283). .

 

Pasal Ghanimah (Rampasan Perang)

  1. Harta rampasan yang didapatkan oleh tentara adalah empat perlimanya.
  2. Seperlimanya lagi dibelanjakan oleh imam untuk kepentingannya.

  3. Menerima:

  4. Penunggang kuda mengambil dari ghanimah tiga saham.

  5. Pejalan kaki satu bagian.

  6. Dalam hal pembagian ghanimah, harus sama antara:
    a) Yang kuat dan yang lemah.
    b) Orang yang ikut berperang dan tidak.

  7. Dibolehkan kepada imam untuk tanfil (menambah bagian) kepada sebagian tentaranya. Tanfil adalah menambah bagian ghanimah. Tanfil yang dibolehkan berdasarkan dalil adalah:
    a) Imam berkata kepada sekelompok tentaranya: “Jika kalian mendapatkan ghanimah dari orang kafir, maka kamu akan mendapatkan sekian dan sekian setelah mengeluarkan seperlimanya.
    b) Menambah bagian sebagian tentara karena keadaan dan penderitaan yang tidak diterima oleh yang lainnya.
    c) Imam berkata, “Barangsiapa yang membunuh seorang musuh, maka baginya senjata dan barang-barang bawaannya. Ia tidak berhak mengambilnya kecuali korban disebabkan karena pembunuhan. Saduran dari Adhwa’ul Bayan, 2/385)
    Imam boleh memilih sahamnya. Shafi maksudnya pimpinan pasukan boleh mengambil dan memilih bagiannya dari ghanimah sebelum dibagikan. Disebutkan dalam hadits Aisyah beliau berkata, “Shafiah adalah salah satu shafi.” (HR. Abu Dawud, No. 2994. Abu Dawud juga meriwayatkan dari Amir Asy-Sya’bi secara mursal berkata, “Rasulullah memiliki bagian yang disebut dengan shafi. Jika beliau menginginkan; budak laki-laki atau budak perempuan atau kuda, beliau boleh memilihnya sebelum mengambil seperlima.” Sebagian ulama mengkhususkan shafi hanya untuk Nabi. Ibnu Athiyah dalam tafsirnya (6/311) berkata, “Tidak ada shafi setelah Nabi secara ijma’.” Kecuali Abu Tsaur menyatakan bahwasanya shafi masih tetap untuk imam. Ia digolongkan pada pendapat yang syaz.”

  8. Imam boleh memilih sahamnya. Shafi maksudnya pimpinan pasukan boleh mengambil dan memilih bagiannya dari ghanimah sebelum dibagikan. Disebutkan dalam hadits Aisyah beliau berkata, “Shafiah adalah salah satu shafi.” (HR. Abu Dawud, No. 2994. Abu Dawud juga meriwayatkan dari Amir Asy-Sya’bi secara mursal berkata, “Rasulullah memiliki bagian yang disebut dengan shafi. Jika beliau menginginkan; budak laki-laki atau budak perempuan atau kuda, beliau boleh memilihnya sebelum mengambil seperlima.” Sebagian ulama mengkhususkan shafi hanya untuk Nabi. Ibnu Athiyah dalam tafsirnya (6/311) berkata, “Tidak ada shafi setelah Nabi secara ijma’.” Kecuali Abu Tsaur menyatakan bahwasanya shafi masih tetap untuk imam. Ia digolongkan pada pendapat yang syaz.”

  9. Bagiannya (Imam mendapat bagian seperti bagian seorang tentara, bagian ini selain shafi) sama dengan bagian seorang tentara.

  10. Memberikan bagian ( Maksudnya memberikan bagian yang kurang dari satu bagian dari ghanimah kepada semua yang hadir dalam peperangan seperti wanita dan anak-anak) dari ghanimah kepada semua yang hadir.

  11. Mendahulukan orang-orang mu’allaf (baru masuk Islam) jika imam memandang hal itu ada maslahatnya.

  12. Apabila orang kafir mengembalikan apa yang dia ambil dari orang Islam maka itu untuk pemiliknya.

  13. Diharamkan memanfaatkan sesuatu apapun dari ghanimah sebelum dibagikan kecuali:
    a) Makanan.
    b) Makanan ternak.
    c) Diharamkan untuk ghulul (korupsi-curang) Ghulul adalah berkhianat dengan ghanimah dan mengambil dari ghanimah sebelum dibagi. (Nihaya).
    d) Termasuk ke dalam ghanimah adalah tawanan.

  14. Dibolehkan (Maksudnya imam dibolehkan terhadap tawanan untuk membunuhnya, meminta kepadanya untuk menebus dirinya dengan harta atau melepaskannya) :
    a) Membunuhnya.
    b) Atau menerima tebusan darinya.
    c) Atau melepasnya.

  15. Dibolehkan:
    a) Mengambil orang Arab sebagai budak.
    b) Membunuh mata-mata.

  16. Apabila kafir harbi masuk Islam sebelum berhasil ditangkap, maka hartanya terjaga.

  17. Apabila seorang budak diserahkan kepada orang kafir maka dia menjadi merdeka.

  18. Tanah yang menjadi ghanimah, urusannya diserahkan kepada imam dia akan melakukan yang paling baik diantaranya;
    a) Membaginya.
    b) Dibiarkan menjadi milik bersama orang-orang yang memperolehnya.
    c) Atau dibiarkan untuk umum kaum muslimin.

  19. Orang yang diberikan pengamanan oleh seorang muslim, maka dia menjadi aman.

  20. Utusan (diplomat) diposisikan sebagai orang yang mendapat pengamanan. Rasul adalah orang yang membawa surat, Rasulullah bersabda kepada utusan Musailamah, “Demi Allah, seandainya tidak karena utusan tidak boleh dibunuh, niscaya saya penggal leher kalian.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

  21. Dibolehkan muhadanah (perjanjian damai) dengan orang kafir walaupun dengan syarat Maksudnya sekalipun orang kafir mensyaratkan kepada kita beberapa syarat, sebagaimana yang terjadi pada perjanjian Hudaibiah, ketika mereka memberikan persyaratan kepada Rasulullah untuk mengembalikan kepada mereka orang-orang yang telah datang dari mereka dan bukan sebaliknya.” dan dalam jangka waktu yang maksimalnya sepuluh tahun.

  22. Dibolehkan mempermanenkan muhadanah dengan membayar jizyah Maksudnya apabila perjanjian damai untuk tidak berperang boleh dilanggengkan apabila orang kafir membayar jizyah. Apabila mereka tidak membayar jizyah, telah disebutkan sebelumnya bahwa ia tidak boleh lebih dari sepuluh tahun. Orang musyrik dan ahlu zimmah dilarang tinggal di jazirah Arab.

Pasal Hukum Bughat (Pemberontak)

  1. Wajib untuk membunuh bughat. Bughat adalah orang Islam yang memisahkan diri dari ketaatan kepada imam yang hak karena takwil dan mereka memiliki kekuatan. Dianggap sebagai orang yang memisahkan diri adalah orang yang enggan menunaikan hak wajib yang dimintai oleh imam, seperti zakat. Selain orang yang bughat dinamakan ahlul adl yaitu mereka yang tetap dalam ketaatan kepada imam. hingga mereka kembali kepada kebenaran.
  • Tidak boleh dibunuh tawanan mereka.

  • Tidak dikejar mereka yang melarikan diri.

  • Tidak dibunuh mereka yang sedang terluka.

  • Hartanya tidak dianggap ghanimah. Memerangi bughat berbeda dengan memerangi orang kafir pada sebelas segi, penulis menyebutkan empat di antaranya. Sisanya adalah tujuan dari memerangi mereka adalah mengembalikannya bukan membunuhnya, istri dan anaknya tidak dijadikan budak, tidak boleh meminta bantuan kepada orang musyrik untuk menyerang mereka, tidak boleh mereka dititipkan dengan harta, tidak boleh diserang dengan majaniq dan sejenisnya (bom), tidak dibakar rumahnya dan tidak boleh ditebang pepohonannya. (lihat: At-Taj wal-Iklil, 6/277dan Hasyiah Ad-Dasuqi, 4/299).

  •  

    Pasal [Hak Pemimpin dan Rakyat]

    1. Mentaati pemimpin adalah wajib kecuali dalam hal maksiat kepada Allah Subhanahu waTa’ala.
    2. Tidak boleh memberontak kepada mereka selama:
      a) Mereka mendirikan shalat.
      b) Mereka tidak menampakkan kekafiran yang jelas.

    3. Diwajibkan untuk:
      a) Bersabar atas kezalimannya.
      b) Memberikan nasihat kepada mereka.

    4. Kewajiban mereka:
      a) Melindungi orang-orang Islam.
      b) Mencegah tangan-tangan zalim.
      c) Menjaga tsugur. Tsugur adalah tempat yang menjadi pembatas antara daerah orang Islam dengan orang kafir, ia adalah tempat yang ditakuti di ujung negeri. (perbatasan-perbatasan mereka).
      d) Mengatur mereka dengan syariat (Allah) pada badan, agama dan harta mereka.
      e) Membagi-bagikan harta Allah kepada yang berhak menerimanya.
      f) Tidak mengambil lebih dari cukup (haknya) dengan cara yang baik.
      g) Bersungguh-sungguh dalam memperbaiki perilaku dan niatnya.

    Sampai di sini selesai ringkasan dengan tulisan tangan penulisnya yaitu Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani hafidhohullah, semoga Allah mengampuni mereka, amin, amin!