Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.” (At-Taubah: 103).

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abdul-lah bin Aufa, radiyallahu ‘anhu ia mengatakan,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ فَأَتَاهُ
أَبُوْ أَوْفَى بِصَدَقَتِهِ، فَقَالَ: اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِيْ أَوْفَى.

“Jika suatu kaum datang kepada RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa sedekah, maka beliau ber-ucap, ‘Ya Allah, berikanlah shalawat (rahmat dan ampunan) kepada mereka.’ Ketika Abu Aufa datang membawa sedekah, maka beliau mengucapkan, ‘Ya Allah, berikanlah shalawat (rahmat dan ampunan) kepada keluarga Abu Aufa’.”

Asy-Syafi’i dan para sahabatnya berpendapat, yang dipilih ialah bahwa orang yang mengambil zakat mengucapkan kepada orang yang membayarnya,

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ.

“Semoga Allah memberimu pahala atas apa yang telah engkau berikan, menjadikannya sebagai penyuci untukmu, dan memberkahi untukmu apa yang masih tersisa padamu.”

Doa ini dianjurkan bagi penerima zakat, baik ia pemungut zakat maupun fuqara`. Namun doa ini tidak wajib, menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab kami dan madzhab selain kami. Sebagian sahabat kami mengatakan bahwa itu wajib, berdasarkan ucapan asy-Syafi’i, “Dan wali (yakni penerima zakat) wajib mendoakannya.” Dan dalilnya jelas dalam ayat tadi.

Para ulama mengatakan, tidak dianjurkan berdoa dengan ucapan, “Allahumma shalli ‘ala fulan.” Dan yang dimaksud dengan FirmanNya, “Washalli ‘alaihim,” ialah berdoalah untuk mereka. Adapun ucapan NabiShallallahu ‘alaihi wasallam “Allahumma shalli ‘alaihim,” adalah karena kata ash-shalah itu khusus untuk beliau. Beliau boleh berdoa dengan lafazh tersebut kepada siapa yang beliau kehendaki, berbeda dengan kita. Menurut para ulama, sebagaimana tidak boleh dinyatakan: Muhammad Azza wa Jalla, meskipun beliau adalah ‘azizan jalilan (mulia dan agung), demikian pula tidak boleh dinyatakan: Abu Bakar atau Ali shallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi diucapkan: radhiyallahu ‘anhu, ridhwanullahu ‘alaih, atau sejenisnya. Seandainya ia mengucapkan: shallahu ‘alaihi wa salam, maka yang shahih dan yang men-jadi pendapat mayoritas sahabat kami bahwa itu dimakruhkan dengan makruh tanzih. Sebagian dari mereka berpendapat, ini menyelisihi yang lebih utama dan tidak dinyatakan sebagai makruh. Sebagian yang lainnya lagi berpendapat tidak boleh, dan zahirnya ada-lah diharamkan. Tidak boleh juga dinyatakan kepada selain para nabi: Alaihis Salam atau sejenisnya, kecuali dalam bentuk khithab (kata ganti orang kedua: ‘alaika), atau sebagai jawaban; karena memulai salam adalah sunnah dan menjawabnya adalah wajib. Kemu-dian ini semua, berkenaan dengan shalawat dan salam kepada selain nabi, bila dilakukan secara langsung. Adapun jika dijadikan sebagai penyerta, maka ini boleh tanpa diperseli-sihkan. Misalnya, diucapkan: Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi wa azwajihi wa dzurriyyatihi wa atba’ih (ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad, keluarganya, sahabat-sahabatnya, istri-istrinya, keturunannya dan para pengikutnya). Karena ulama salaf tidak melarang hal ini, bahkan kita diperintahkan demikian dalam tasyahud dan selainnya. Berbeda dengan bershalawat kepada selainnya secara tersendiri. Penulis telah mengemukakan hal ini secara panjang lebar dalam kitab shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam

PASAL

Ketahuilah bahwa niat zakat itu wajib, dan niatnya ialah dengan hati sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Dianjurkan pula disertai melafazhkannya dengan lisan, sebagai-mana ibadah-ibadah lainnya. Jika mencukupkan dengan lafazh lisan tanpa niat dengan hati, maka keshahihannya diperselisihkan, dan yang paling shahih bahwa itu tidak sah.

Jika sudah berniat, maka orang yang membayar zakat tidak wajib mengucapkan bersamaan dengan hal itu, “Ini zakat” Tapi sudah cukup membayarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Seandainya ia melafazhkannya, maka tidak masalah. Wallahu a’lam.

PASAL

Dianjurkan bagi orang yang membayar zakat, sedekah, nadzar, kafarat dan sejenisnya,agar mengucapkan,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّآ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkau-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 127).

Allah Subhanahu waTa`ala telah mengabarkan hal itu ketika mengisahkan tentang Ibrahim dan Isma’il Alaihimas Salam , serta tentang istri Imran.

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky