Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakaatuh,

saya mau tanya apakah boleh bagi wanita melaksanakan sholat dzuhur pada waktu khotib membaca khotbah jumat yang pelaksanaannya sholat dzuhur pada satu ruangan dan hanya menggunakan skat /pemisah kain saja? Demikian pertanyaanya atas jawabanya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakaatuh,

Hormat Saya : Zaina Arifin

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakaatuh,

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Wanita tidak wajib shalat Jum’at, maka dalam pertanyaan Anda tidak ada penghalang bagi wanita tersebut untuk melaksanakan shalat Zhuhur.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.