Tanya :

Jika seorang wanita mendapatkan haidh pada jam satu siang umpamanya, saat itu ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, apakah diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu pada saat habis masa haidhnya?

Jawab :

Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, di antara mereka ada yang berpendapat bahwa tidak diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu, karena ia tidak berbuat kelalaian dan juga tidak berdosa sebab memang dibolehkan baginya untuk menunda shalat Zhuhur itu hingga akhir waktu shalat. Ada juga yang berpendapat bahwa ia harus mengqadha shalat Zhuhur itu berdasarkan ungkapan yang bersifat umum pada sabda Rasulullah yang berbunyi: “Barangsiapa yang dapat melaksanakan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah mendapatkan shalat itu.” Untuk berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha shalat tersebut, karena yang perlu diqadha adalah satu shalat itu saja, yang tidak akan menyulitkannya.